Salin Artikel

Sejumlah Negara Punya Aturan Soal Skuter Listrik, Indonesia Menyusul?

Kendaraan roda dua yang digerakkan motor listrik dengan cara memencet tombol yang ada di sebelah kanan stang itu banyak dijual dan disewakan sejumlah perusahaan swasta seperti Lime, Neuron Mobility, Grab, dan Gowes.

Namun, maraknya penggunaan skuter listrik juga memunculkan masalah baru. Kecelakaan-kecelakaan fatal hingga merenggut nyawa sering terjadi.

Untuk menjaga keselamatan warga, pemerintah di sejumlah negara mulai merancang aturan khusus yang mengatur penggunaan skuter listrik.

Dari penelusuran Kompas.com, sejauh ini sudah ada tiga negara yang menerapkan aturan khusus penggunaan skuter listrik.

Berikut adalah negara-negara yang sudah menerapkan peraturan terkait penggunaan skuter listrik.

1. Perancis

Salah satu negera yang telah menerbitkan aturan mengenai penggunaan skuter listrik adalah Perancis. Aturan itu diterbitkan setelah ratusan insiden yang melibatkan kendaraan bertenaga listrik itu, termasuk beberapa kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BBC.com melaporkan, aturan itu berlaku pada 26 Oktober 2019. 

Menteri Transportasi Junior Jean-Bapiste Djebbari mengatakan, peraturan baru iitu akan mendorong pengguna skuter listrik lebih bertanggung jawab di jalanan.

"Dan mengembalikan rasa ketenangan bagi pejalan kaki, khususnya yang paling rentan: orangtua, anak-anak, dan penyandang disabilitas," kata Djebbari.

Berikut aturan-aturan yang diterapkan bagi pengguna skuter listrik di Perancis.

* Pengendara harus berumur 12 tahun ke atas.

* Dilarang berkendara di trotoar kecuali di area yang ditentukan, itu pun harus dengan kecepatan berjalan kaki.

* Hanya diperbolehkan satu pengendara per skuter listrik

* Pengguna tidak diperkenankan melawan arus dan harus mengikuti jalur sepeda

* Tidak diperkenankan menggunakan headphone saat menggunakan skuter listrik

* Per July 2020, Kecepatan skuter listrik dibatasi 25 km/jam

* Pengguna harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi di jalur cepat yang diizinkan

* Penggunaan skuter listrik dilarang melintas di jalan negara.

Bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar 135 euro. Khusus bagi pelanggar batas kecepatan bisa dikenakan denda hingga 1.500 euro.

2. Singapura

Pada 4 November ini, Singapura menerbitkan aturan bagi para pengendara skuter listrik. 

CNN.com melaporkan, aturan itu terbit setelah insiden tewasnya seorang wanita berusia 65 tahun yang ditabrak pengguna skuter listrik berkecepatan tinggi pada akhir September lalu.

Wanita itu tewas karena mengalami cedera otak. Meski sempat dirawat di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Setelah peristiwa tersebut, pengguna skuter dilarang melintas di jalur pedestrian. Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di jalur sepeda dan jalur park connector network (PCN) yang menghubungkan atar taman.

Menteri Transportasi Senior Singapura Lam Pin Min mengatakan, hingga 31 Desember 2019 hukuman yang diberikan kepada pelanggar hanya berupa teguran. Namun memasuki tahun 2020, sanksi akan diberlakukan.

"Bagi pengendara skuter listrik yang berkendara di pedestrian akan didenda 2.000 dollar Singapura dan, atau penjara maksimal tiga bulan," kata Lam.

Aturan itu juga berlaku bagi pengguna sepeda listrik, hoverboard, personal mobility aid, dan sejenisnya.

Penerapan aturan itu sedang hangat diperbincangkan di Singapura. Alasannya, penggunaan skuter listrik tak hanya digunakan sebagai alat transportasi tapi juga jasa antar jemput makanan.

Lam mencatat, sudah ada 100.000 skuter listrik di Singapura.

Lam mengatakan, sebelum aturan itu terbit, pihaknya sudah berupaya dengan menerapkan batas kecepatan dan lisensi untuk pengendara namun itu tidak cukup untuk mengurangi angka kecelakaan.

"Pelarangan penggunaan skuter listrik di jalur pedestrian adalah keputusan yang sulit, tapi merupakan langkah penting bagi pejalan kaki agar merasa aman," ucap dia.

3. Jepang

Sedikit berbeda dengan negara lain, Jepang memandang skuter listrik sebagai sepeda motor.

Dikutip dari theonlinecitizen.com, skuter listrik harus mengikuti aturan seperti sepeda motor sesuai dengan pemberitahuan tahun 2002 dari Badan Kepolisian Nasional Jepang.

Itu artinya, skuter listrik di Jepang harus menggunakan plat nomor dan kaca spion. Pengendaranya juga diwajibkan memiliki lisensi mengemudi.

Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penggunaan skuter listrik ilegal di Jepang.

Kalaupun sudah memenuhi syarat, penggunaan skuter listrik harus bergabung di jalan raya bersama mobil dan sepeda motor.

4. Jakarta, Indonesia

Setelah insiden yang menewaskan dua orang pemuda bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) pada Minggu (10/11/2019), Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini menyiapkan regulasi penggunaan skuter listrik.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengguna skuter listrik hanya boleh melintas di jalur sepeda.

"Saya sekarang sedang finalisasi aturannya. Jadi nanti GrabWheels itu hanya boleh di jalur sepeda pada saat dia di jalan raya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu.

Syafrin menambahkan, aturan itu akan diberlakukan demi keselamatan pengguna skuter listrik.

Dinas Perhubungan juga akan melarang skuter listrik beroperasi di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD). 

Dinas Perhubungan juga sedang mengkaji pembatasan waktu operasional skuter listrik di Jakarta. Menurut rencana, aturan itu akan rampung pada Desember mendatang. 

"(Waktu operasional) itu lagi dikaji, akan kami diskusikan. Nanti setelah ada pergub, kami sosialisasikan, baru kami tindak," ucap Syafrin.

Namun belum disebutkan apakah Dishub DKI akan menerapkan sanksi khusus bagi pengguna skuter listrik yang melanggar aturan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/13/22120451/sejumlah-negara-punya-aturan-soal-skuter-listrik-indonesia-menyusul

Terkini Lainnya

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke