TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Korban pemerkosaan ayah tirinya sendiri, N (16), telah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta pendampingan.
Langkah tersebut dilakukan setelah kasus yang telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan satu bulan lalu belum ada perkembangan.
"Sudah saya kirim surat permohonannya ke LPSK via e-mail karena saya lagi enggak bisa bawa korban dan walinya ke LPSK," ujar Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Ferry Irawan yang mendampingi korban, saat dihubungi, Jumat (15/11/2019).
Ferry berharap langkah yang ditempuh saat ini dapat mendampingi korban. Sebab, dalam satu bulan setelah pelaporan kasus tersebut, korban diduga mengalami trauma dan sering kali melamun.
"Kami juga sudah lapor ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Tangsel untuk soal pendidikan korban minimal dapat paket B dan paket C," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial S tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial H (16) yang merupakan warga Ciputat, Tangerang Selatan.
Aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah kelas 5 SD atau saat H berusia 12 tahun.
Peristiwa itu bermula saat ibu korban meninggal dunia karena penyakit yang diderita.
Saat itu pelaku S mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban dan mengancam dengan menggunakan pisau untuk tidak bercerita.
Merasa perlakuan terhadap anak tirinya tersebut tak terbongkar, pelaku terus melakukan berulang hingga korban hamil dua kali.
Namun, saat itu korban yang masih usia belia tak mengetahui tanda-tanda kehamilan pertama hingga mengalami keguguran. Sementara kehamilan kedua dialami awal tahun 2019, korban menjaga kandungan hingga lahir anak perempuan.
Hal tersebut membuat aksi bejat pelaku terkuak. Ditemani neneknya, korban pun melaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/15/16052791/ayah-tiri-yang-perkosa-anak-belum-tertangkap-korban-minta-pendampingan