Salin Artikel

Keluarga Protes Pembatasan Kunjungan Keluarga Tersangka Kasus Pengibaran Bintang Kejora

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dari enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora mengirimkan surat terbuka untuk Kapolri Komjen Idham Azis.

Enam orang itu yakni Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.

Dalam surat itu, pihak keluarga menyatakan protesnya atas pembatasan akses pendampingan penasihat hukum dan kunjungan keluarga terhadap enam tahanan di Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok.

Satyana Kossay, adik kandung dari Charles Kosaay, salah satu tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora mengungkapkan saat proses pemeriksaan tersangka, kuasa hukum tidak boleh mendampingi.

"Hanya boleh melihat pemeriksaan dari luar ruangan, itu pun tidak bisa melihat proses pemeriksaan karena kaca yang sangat gelap,” ujar Satyana dalam press conference di LBH Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Kemudian, penasihat hukum juga tidak diberikan akses untuk berdiskusi dengan para tersangka saat pemeriksaan.

Padahal, hal itu merupakan kewajiban dari penasihat hukum untuk mendampingi kliennya.

"Penasihat hukum baru diberikan akses saat proses pertengahan pemeriksaan. Selain itu penasihat hukum yang menjenguk juga dibatasi dua orang atau empat orang. Padahal ada enam tersangka," kata Satyana.

Lalu, penasihat hukum maupun keluarga juga dibatasi untuk membawa alat elektronik saat menjenguk.

Padahal setiap petugas maupun pejabat yang menjenguk enam tersangka diperbolehkan untuk membawa ponsel ke dalam sel tahanan.

Kemudian, kuasa hukum dan keluarga juga dibatasi waktu untuk menjenguk enam tersangka itu.

Adapun waktu menjenguk untuk tersangka itu dijadwalkan Selasa dan Jumat.

Namun, hal ini berbeda dengan tersangka-tersangka lainnya yang ditahan di Mako Brimob yang setiap hari boleh dijenguk bahkan di hari libur.

Sementara itu Naliana Gwijangge, adik dari Arina, salah satu tersangka kasus pengibaran Bintang Kejora mengaku resah dan takut kala itu ada selongsong gas nyasar ke keluarga saat hendak berkunjung.

Adapun selongsong gas itu berasal dari aparat yang hendak berlatih tembak di Mako Brimob.

"Saat itu kami dengan pendeta kami kena tembakan asap ‘salah sasaran’ dan nyaris mengenai pihak keluarga," ujarnya.

Menurut dia, tembakan selongsong gas dari Mako Brimob itu berkali-kali nyasar ke keluarga tersangka tiap kali menjenguk.

Yumilda Kaciana, keluarga Dano Tabuni, salah satu tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora pun merasa pihak keluarga didiskriminasi oleh aparat.

Sebab pihak keluarga harus mengirimkan surat izin kunjungan tersangka ke Polda Metro Jaya satu hari sebelum membesuk enam tersangka di Polda Metro Jaya.

"Meski sudah memberikan surat izin besuk ke Mako Brimob tetap saja tidak semudah itu kami diizinkan masuk membesuk. Kami malah pernah menunggu satu jam untuk bisa membesuk tersangka," ucap Lucia.

Ia bercerita kala itu pihak keluarga sempat berkunjung ke Mako Brimob membesuk enam tersangka pada Jumat (15/11/2019) lalu.

Namun, hari itu tidak bisa menjenguk karena adanya ulang tahun Brimob sekaligus rapat pertemuan Kapolda seluruh Indonesia sehingga waktu kunjungan ditiadakan.

"Namun saya kecewa karena saat itu juga kami dapat informasi dari sejumlah media massa kalau Forum Kerjasama DPR dan DPD RI asal daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat menemui enam tersangka di Mako Brimob," katanya.

Oleh karena itu, pihak keluarga maupun kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini tidaklah profesional dan unprosedural.

"Kami juga menolak segala bentuk upaya perlakuan yang berbeda atau mendeskriminasi yang dilakukan oleh polda metro jaya terhadap pembatasan akses terhadap kuasa hukum dan keluarga," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.

Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).

Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Saat ini, keenam tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/19/15004731/keluarga-protes-pembatasan-kunjungan-keluarga-tersangka-kasus-pengibaran

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke