“Kalau semua tindak pidana tentu harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum,” ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Ia juga menyerahkan seluruh pengusutan kasus pembobolan ATM bank ini ke pihak kepolisian.
“Kita tahu itu adalah pelanggaran pidana, kalau pidana itu ada proses hukumnya sendiri,” ucap Anies.
Selain itu, ia juga meminta adanya sanksi administrasi pembebastugasan oknum Satpol PP yang terlibat.
“Itu biar Kasatpol yang urus. Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas dan secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan dan proses hukumnya biar jalan,” kata Anies.
Sebelumnya, sebanyak 12 oknum Satpol PP diduga terlibat pembobolan dana via ATM bank swasta. Seluruhnya adalah nasabah Bank DKI.
Salah satu anggota Satpol PP yang terlibat adalah oknum anggota Satpol PP wilayah Jakarta Barat.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menarik dana via ATM bank swasta lain yang terhubung dengan Bank DKI. Namun, usai menarik sejumlah dana, saldo di rekening para anggota Satpol PP ini tak berkurang.
Mengetahui kondisi tersebut, para anggota Satpol PP ini memanfaatkannya dengan melakukan praktek seperti itu berulang kali. Belum diketahui pasti total kerugian yang didapat dari kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/19/18164031/pembobolan-atm-bank-swasta-oleh-oknum-satpol-pp-anies-usut-tuntas