Salin Artikel

Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin di DKI Jakarta

Aturan ini akan mulai diterapkan pada 2020. 

Beberapa calon pengantin pun mempertanyakan persyaratan soal aturan itu.

Pasalnya, masih banyak calon pengantin yang belum mengetahui cara untuk mendapatkan sertifikat layak kawin.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pun telah menyosialisasikan proses dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta memiliki program konseling dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin sejak 2017.

Program ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga.

Untuk mendapatkan sertifikat layak kawin pun cukup mudah.

Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di puskesmas terdekat.

Sertifikat layak kawin ini tercantum di dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Sebelum itu, calon pengantin akan melakukan tes kesehatan dan konseling. 

Berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, dijelaskan beberapa serangkaian tes kesehatan dan konseling bagi calon pengantin.

Caranya cukup mudah. Pertama, calon pengantin melakukan konsultasi kesehatan dengan tenaga kesehatan di puskesmas.

Tujuannya agar bisa mendeteksi penyakit genetik calon pengantin.

Kedua, calon pengantin melakukan tes pemeriksaan fisik. Tes pemeriksaan fisik ini meliputi status gizi dan jiwa atau konseling.

Sedangkan konseling bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, serta kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan fungsi dan perilaku reproduksi yang sehat dan aman.

Ketiga, calon pengantin akan melakukan tes darah yang dilakukan di laboratorium puskesmas.

Tes darah ini meliputi pemeriksaan gula darah sewaktu (GDS), lnfeksi Menular Seksual (IMS), HIV (Human Imunodeficiency Virus), malaria, thalasemia, dan hepatitis. 

Terakhir, calon pengantin akan diberi vaksin TT (Tetanus Toxoid).

Bagi calon pengantin wanita, imunisasi TT diperlukan agar ketika hamil dan punya bayi, sang bayi terhindar dari tetanus.

Sedangkan untuk calon pengantin pria, imunisasi TT bertujuan agar terhindar dari tetanus.

Setelah proses tes kesehatan dan konseling selesai, maka calon pengantin mendapat surat keterangan/sertifikat telah melaksanakan konseling dan pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, calon pengantin menyerahkan surat keterangan tersebut ke kelurahan sebagai kelengkapan dalam mengambil Formulir Nl, N2 dan N4.

Kemudian, surat keterangan itu diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kelengkapan administrasi dalam proses pernikahan dan pencatatan pernikahan.

Calon pengantin sebaiknya membuat sertifikat layak kawin satu bulan sebelum melaksanakan pernikahan.

Namun, jika pemeriksaan dan proses konseling di temukan indikasi medis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka calon pengantin akan mendapakan surat rujukan ke rumah sakit rujukan

Pembuatan sertifikat layak kawin ini tidak dipungut biaya.

Para calon pengantin cukup menunjukan KTP DKI Jakarta, lalu bisa mendapatkan sertifikat ini secara gratis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/21/15581161/begini-cara-mendapatkan-sertifikat-layak-kawin-di-dki-jakarta

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke