Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 36 ayat 2 huruf o tertulis "kepala daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun".
Dan pasal 44 yang berbunyi "Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan".
"Ya enggak masalah kalau mau diterapkan sanksi terapkan saja. Enggak masalah dulu kan pernah juga kita," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Taufik menyinggung pengalaman DPRD DKI yang tak gajian enam bulan karena tak selesaikan pembahasan RAPBD tepat waktu.
"Periode lalu kan pernah, iya waktu APBD pake pergub, kan kita enggak gajian juga enggak ada masalah," kata dia.
Meski demikian, nyatanya anggota DPRD DKI dan kepala daerah tak benar-benar tidak menerima gaji.
Gaji selama enam bulan mereka hanya ditahan dan akan dibayarkan sekaligus ketika masa sanksi sudah berakhir.
"Kan nanti dirapel. Dulu kayanya gitu deh. Yang penting kalau menurut pandangan saya jangan sampai akhir tahun lah (pembahasannya)," ucap Taufik.
Adapun, RAPBD DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.
Anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta memiliki batas waktu hingga 30 November ini untuk mengesahkan APBD DKI Jakarta 2020.
DPRD sudah mengajukan surat perpanjangan waktu untuk pembahasan APBD.
Namun, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menegaskan, perpanjangan waktu untuk pengesahan APBD DKI 2020 tidak diperbolehkan.
"Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/22/20162861/taufik-tidak-masalah-tak-gajian-6-bulan-jika-rapbd-2020-tak-selesai