Salin Artikel

Begini Cara Ajukan Dana Hibah untuk Kegiatan Keagamaan di Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memberikan kesempatan kepada masyarakatnya mengajukan dana hibah untuk acara keagamaan.

Kepala Bagian Kesra Pemkot Tangerang Felix Mulyawan menjelaskan tata cara pengajuan dana hibah, yakni pemohon lebih dulu mengakses fitur Sabakota dalam aplikasi Tangerang Live.

"Memang bantuan hibah yang sudah diajukan aplikasi Sabakota. Peraturan Walikota sudah jelas, kalau pengajuan dana hibah harus dari (menu) aplikasi Sabakota, ada di Tangerang Live," jelas dia saat ditemui Kompas.com di Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (25/11/2019).

Selanjutnya pemohon harus mengakses Sabakota untuk mendaftarkan diri melalui menu Daftar Hibah dan memasukkan data-data kegiatan hibah yang dimaksud.

Selain mendaftar melalui aplikasi, pemohon dana hibah selanjutnya memberikan proposalnya kepada bagian umum yang kemyduan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang.

"Setelah bagian umum mengajukan ke wali kota, nanti wali kota akan mereposisi ke Asda II Bagian Kesra dengan disposisi lewat (fitur) Sabakota," jelas dia.

Namun demikian, dana hibah tidak langsung disetujui dan diberikan. Kesra akan melakukan verifikasi terkait kegiatan yang akan diselenggarakan dengan menggunakan dana hibah tersebut.

"Kesra melakukan klarifikasi ke lapangan, mengecek kesesuaian antara proposal yang diajukan dengan kenyataan fisik di lapangan. Tidak dalam posisi menentukan besaran biaya," kata dia.

Proposal yang diajukan juga harus dipastikan validasinya, seperti para pemohonnya berbadan hukum, kepengurusannya jelas, serta diakui.

Dalam hal ini Felix mencontohkan kegiatan masjid yang harus mendapat surat pengajuan dari Kemenag Kota Tangerang.

"Kalau yayasan dari notaris," jelas Felix.

Setelah verifikasi dinyatakan sesuai, akan ada ulasan untuk menentukan besaran dana yang akan diputuskan inspektorat. Setelah disetujui inspektorat, besaran dana akan masuk ke anggaran belanja hibah di tahun berikutnya.

Dana hibah akan bisa dicairkan di tahun anggaran berikutnya, kemudian penerima wajib menyusun laporan penerimaan dana hibah dengan proposal pertanggungjawaban.

"Monitoring hukumnya wajib, apakah sudah dicairkan atau belum, sudah dibelanjakan atau belum. Laporan diserahkan paling lambat 10 Januari, bukan pas pengajuan saja laporan. Dilampirkan notanya," kata Felix.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/25/19481231/begini-cara-ajukan-dana-hibah-untuk-kegiatan-keagamaan-di-tangerang

Terkini Lainnya

Daftar Acara HUT Kota Jakarta ke-497, Ada Gratis Masuk Ancol

Daftar Acara HUT Kota Jakarta ke-497, Ada Gratis Masuk Ancol

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Megapolitan
Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Megapolitan
Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Megapolitan
Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Megapolitan
Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Megapolitan
Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Megapolitan
Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Megapolitan
Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Megapolitan
Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Megapolitan
Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Megapolitan
Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke