JAKARTA, KOMPAS.com - Skuter listrik kini tidak diperkenankan melintas di jalur sepeda karena dirasa menganggu keamanan dan kenyamanan pengguna sepeda di jalurnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan tersebut hanya berlaku bagi skuter komersil seperti GrabWheels yang dioperasikan Grab.
"Jadi, untuk pelarangan skuter listrik kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya ganggu keselamatan keamanan, kenyamanan pengguna jalan," ucap Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Menurut Syafrin, keberadaan skuter listrik akan menghambat sepeda yang akan melintas di jalur tersebut.
Alasan yang sama juga disampaikan terkait larangan skuter listrik komersil melintas di jalan raya.
"Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu," tambah Syafrin.
Namun, Syafrin memberi kelonggaran bagi pengguna skuter listrik kepunyaan pribadi melintas di jalur sepeda.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda menyebutkan skuter listrik diperbolehkan melintas di jalur sepeda.
"Dalam peraturan gubernur, diperbolehkan mereka melintas di jalur sepeda," terang Syafrin.
Lantas, mengapa skuter komersil dan skuter pribadi dibedakan?
Syafrin menjelaskan, ada perbedaan pengguna skuter listrik komersil dengan skuter pribadi.
Skuter listrik komersil biasa digunakan sebagai wahana yang hanya beroperasi di beberapa wilayah, seperti GrabWheels yang dikelola oleh Grab.
"Mereka hanya boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan, contoh di GBK, boleh tapi harus izin kawasan. Sehingga tanggung jawab keselamatan, keamanan pengguna dan pengguna jalan lainnya di dalam kawasan, itu sepenuhnya tanggung jawab si pengelola kawasan dan operator," ucap Syafrin.
Lain hal dengan skuter listrik milik pribadi yang masih diperbolehkan beroperasi di jalur sepeda.
Sebab, pemilik dirasa sudah mengetahui fungsi skuter yang juga sebagai alat transportasi.
"Beda, kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," kata Syafrin.
Beda pendapat
Pernyataan Syafrin yang memperbolehkan skuter listrik pribadi turun ke jalan bertolak belakang dengan larangan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kebijakan penilangan terhadap pengguna skuter listrik atau otopet berlaku untuk otopet yang disewakan atau milik pribadi.
"(Berlaku) semuanya (skuter listrik sewaan atau milik pribadi) sebenarnya karena memang skuter listrik ini kan ada beberapa kriteria," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Selain itu, lanjut Yusri, skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu, salah satunya kawasan wisata.
Yusri menegaskan, skuter listrik tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya atau jalur sepeda.
"(Hanya diperbolehkan beroperasi) di kawasan atau lokasi tertentu yang sudah ditetapkan di antaranya stadion, kawasan-kawasan wisata seperti Ancol," ungkap Yusri.
Para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat masuk jalur sepeda atau jalan raya akan ditegur terlebih dahulu.
Jika mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan, maka polisi akan menilang para pelanggar tersebut.
Prosedur penindakan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019.
Sistem penilangan pada pengguna skuter listrik yang melanggar adalah tilang eloktronik. Artinya, para pelanggar hanya menunjukkan kartu identitas dan membayar denda tilang melalui bank.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/28/07193321/beda-dengan-polisi-dishub-dki-sebut-skuter-listrik-pribadi-boleh