Salin Artikel

11 Penagih Utang di Jelambar Kepung Rumah Korban dengan Membawa Berbagai Jenis Senjata

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 preman berkedok penagih utang yang membawa senjata tajam dan senjata api saat menjalankan aksinya pada seorang korban berinisial AA di Jalan Jelambar Utama Raya, Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan mengatakan, Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari korban berinisial AA perihal adanya belasan orang yang berkumpul di sekitar rumahnya.

"Selanjutnya kami melakukan penindakan SOP menangkap dan menggeledah para tersangka. Ternyata setelah digeledah di dua mobil milik tersangka salah satunya berisikan senjata tajam, dan senjata api," ucap Hasoloan di Polres Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).

Setelah itu, polisi membawa belasan preman ini ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku berencana menagih utang kepada AA atas perintah dari AN.

"Mereka hendak menagih utang. Tapi setelah kami periksa korban, dia merasa tidak punya utang dengan para pelaku," ucap Hasoloan.

Setelah diselidiki lebih mendalam, ternyata yang berutang kepada AN adalah AE, warga negara asal China, dengan besaran uang Rp 1,4 miliar.

Ketika ditagih, AE menyuruh AN agar menagih utang tersebut kepada AA, karena uang AE Rp 13 milliar belum dikembalikan AA.

AN kemudian mengumpulkan para tersangka guna melakukan aksi penagihan uang. Mereka dikumpulkan di sebuah lahan kosong yang berada di Cikande, Serang, Banten sekitar pukul 04.00 WIB.

"Para pelaku berangkat gunakan mobil minibus hitam dan mobil sedan merah. Para pelaku ini dijanjikan oleh AN apabila berhasil menagih duit ke AA maka akan diberikan uang sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," ujar Kanit Kriminal Umum Polres Jakbar Iptu Dimitri Mahendra.

Para penagih utang pun berangkat ke Jelambar. Mereka sampai pada pagi hari.

11 tersangka adang AA dan kepung rumahnya

Setelah tiba di Jelambar para tersangka berusaha menagih uang dengan mengadang korban pada pagi hari.

Usai AA masuk ke dalam rumah, para tersangka tidak serta merta pergi meninggalkan lokasi. Padahal AA sudah menjelaskan perkara utang piutang.

Kedua belah pihak pun berniat menyelesaikan perkara ini dengan berunding di kantor kelurahan.

Sayangnya, perundingan di kantor kelurahan tidak menemukan titik terang, akhirnya korban kembali ke rumah dan diikuti oleh pelaku.

Para tersangka pun menunggu hingga siang hari sampai AA membayar utangnya.

Dari keterangan polisi, AA mengaku ketakutan dan langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jakbar.

"Korban ditunggui di rumah dari pukul 06.00 sampai 12.00 WIB. Karena resah dan takut, korban melapor ke kami," kata Dimitri.

Tersangka akhirnya berhasil dibekuk, mereka bisa dijerat pasal Undang-Undang darurat karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam. Mereka terancam pidana 10 tahun. Serta Pasal 335 Ayat 1 terkait ancaman kekerasan melakukan sesuatu seperti dengan senjata tajam.

Selain mobil, polisi menyita handphone senjata, 3 buah tongkat panjang, 1 buah sangkur, 2 bilah pisau, 2 buah badik, 1 jenis senjata api jenis bareta tanpa peluru.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/28/21390521/11-penagih-utang-di-jelambar-kepung-rumah-korban-dengan-membawa-berbagai

Terkini Lainnya

Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Megapolitan
Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus 'Vina Cirebon', Janji Dampingi Keluarga Korban

Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus "Vina Cirebon", Janji Dampingi Keluarga Korban

Megapolitan
SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke