JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pabrik ponsel ilegal yang berada di kawasan Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara setidaknya sudah meraup keuntungan Rp 12 miliar.
"Kurang lebih melakukan perakitan dua tahun, jadi omzet yang sudah diraup sampai selama melakukan perakitan kurang lebih Rp 12 miliar," kata Budhi di lokasi pabrik ponsel ilegal, Senin (2/12/2019).
Budhi merinci, 29 pegawai pabrik ponsel ilegal tersebut setidaknya mampu memproduksi 200 unit ponsel setiap harinya.
Dari 70 jenis ponsel yang mereka produksi, setidaknya tersangka berinisial NG mendapat keuntungan antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
Budhi juga menyampaikan bahwa ponsel ilegal ini kemungkinan telah beredar di seluruh wilayah Indonesia karena tersangka menjual produk rakitannya itu secara online.
"Mereka cukup banyak produksi dari handphone ini. Kalau kita lihat, dengan harga yang cukup murah, kemudian spesifikasi yang cukup tinggi untuk handphone yang murah, jadi banyak peminat sehingga memasarkannya mereka tidak kesulitan," ujar Budhi.
Adapun sparepart ponsel ilegal ini mereka impor dari China. Dengan sparepart tersebut, tersangka rata-rata memproduksi replika ponsel merek China.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan NG sebagai tersangka, sementara 29 pegawainya masih berstatus saksi.
Terhadap NG dikenakan beberapa pasal, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam penggerebekan yang terjadi pada siang ini, polisi turut mengamankan 18.000 unit ponsel ilegal dengan 17 jenis yang berbeda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/02/20065551/pabrik-ponsel-ilegal-di-penjaringan-diprediksi-raup-12-miliar-selama-dua