D kerap memukul korban yang kini berusia 9 tahun itu dengan benda tumpul bahkan menyundut korban dengan rokok.
Hal itu dikatakan Eko saat ditemui di kediamannya pada Senin (2/12/2019).
"Jadi dia juga suka dipukulin pakai apa saja. Disundut rokok juga. Itu baru terbongkar pas korban ditanya tanya polisi," kata Eko.
Eko menduga jika korban takut dipukul sehingga tidak bisa menolak ajakan D berhubungan intim. Namun, korban akhirnya buka suara dan bercerita kepada tetangga terkait perbuatan yang dilakukan ayahnya.
"Dari Senin, Selasa, Rabu kemarin tuh di 'itu' sama bapaknya. Mungkin karena sangat sakitnya sampai mengadu ke warga," ucap dia.
Warga akhirnya mendengar pengakuan langsung dari bocah itu pada Rabu (27/11/2019). Di hari yang sama, pelaku langsung diamankan warga sebelum akhirnya dibawa polisi ke Polres Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib pun membenarkan jika pelaku sudah ditangkap.
"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kami lakukan penahanan," kata Andi saat dikonfirmasi.
Andi menjelaskan jika pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017. Dia melakukan aksinya ketika istri sekaligus ibu kandung dari anak tersebut sedang tidak ada di rumah.
Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar jika ibu kandung korban menyaksikan sendiri aksi suaminya terhadap anaknya itu.
"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," ucap Andi.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang perlindingan anak. Ancaman pidana 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/02/21023361/tak-hanya-mencabuli-d-kerap-menyiksa-anak-tirinya