Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, ada 419 item dan 172.532 butir obat keras yang disita BPOM dalam penyegelan di tiga toko kosmetik, satu toko obat, dan satu rumah yang menjual obat tanpa izin edar.
"Dengan nilai keekonomian total Rp 270.496.510," kata Penny di kawasan Mall Bandara City, Tangerang, Selasa (3/12/2019).
Penny menjelaskan, tidak hanya toko kosmetik di Mall Bandara City yang disegel BPOM.
Ada empat tempat lainnya yang berada terpisah, dua di antaranya berupa toko kosmetik di Jalan Kosambi Barat, Rt 3 RW 2, Kelurahan Kosambi Barat.
"Satu toko obat di Jalan Salembaran Raya RT 3 RW 6 Kelurahan Selembaran dan satu rumah tinggal dijadikan Gudang beralamat di Jalan Kosambi Barat, Rt 3 RW 2 Tangerang," ujar dia.
Obat keras yang disita BPOM antara lain mengandung psikotropika, di antaranya jenis trhexiphenydyl, hexymer, tramadol dan obat-obat dafar G lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/03/15373961/bpom-sita-puluhan-kardus-obat-keras-ilegal-di-tangerang