Salin Artikel

Tak Perlu Ribet, Begini Cara Mengganti Kartu Keluarga Baru

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, terutama yang sudah berkeluarga. Kartu Keluarga menjadi dokumen wajib bagi penduduk Indonesia. 

Kartu keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya.

Kartu Keluarga sering dipakai dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah,  dan pembuatan ataupun penggantian KTP.

Namun, bagaimana cara membuat KK  apabila baru berumah tangga, jika anggota keluarga bertambah, salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), bahkan jika KK hilang atau rusak?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan KK bagi Penduduk WNI terdiri dari tiga, yaitu:
1. penerbitan KK baru;
2. penerbitan KK karena perubahan data; dan
3. penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Dikutip dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12-13, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti Kartu Keluarga, yaitu :

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

Syarat :

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Fotocopy buku nikah

3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)

Penambahan anggota keluarga (kelahiran)

Syarat:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Kartu keluarga (KK) lama

3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

Penambahan anggota keluarga untuk menumpang KK

Syarat:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi

3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)

5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

Pengurangan anggota keluarga

Syarat:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. KK yang lama

3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)

4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak

Syarat:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian

3. KK yang rusak

4. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga

5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, pemohon akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana.

Dikutip pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan kartu keluarga tidak dipungut biaya. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.

Proses pembuatan Kartu Keluarga paling lambat terbit 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/10/19542861/tak-perlu-ribet-begini-cara-mengganti-kartu-keluarga-baru

Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke