Salin Artikel

DPRD DKI Pasang Target Selesaikan 27 Perda pada 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pasang target selesaikan 27 rancangan pembentukan peraturan daerah (Raperda) pada 2020.

Hal itu diputuskan setelah adanya kesepakatan antara DPRD DKI dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, awalnya usulan raperda itu sebanyak 52. Namun, karena keterbatasan waktu akhirnya diputuskan hanya menjadi 27 raperda yang lebih prioritas.

"Jadi kami potong dari 52 ke (menjadi) 27. Target kami selesai 27 pada 2020," ujar Dedi saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).

Ia menyabutkan, ada beberapa raperda yang menjadi prioritas eksekutif yaitu Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Kemudian Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Lalu Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

"Semua yang terkait pajak dan retribusi itu di awal (2020) harus diselesaikan," ujarnya.

Menurut dia, 27 raperda itu bisa selesai dengan baik bila ada koordinasi yang baik juga antara DPRD dan Pemprov DKI.

Dedi pun mengimbau seluruh anggota Bapemperda DPRD DKI untuk menunjukkan semangat yang baik dalam menyelesaikan raperda tersebut.

Berikut 27 Raperda yang ditargetkan menjadi Perda pada tahun 2020 :

1. APBD Tahun Anggaran 2020

2. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019

3. Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

4. Perda APBD Tahun Anggaran 2021

5. Perda Perbubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

6. Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

7. Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir

8. Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

9. Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

10. Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi

11. Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

12. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2030

13. Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

14. Perda tentang Disabilitas

15. Perda Jalan Berbayar Elektronik

16. Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi

17. Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

18. Perda Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya

19. Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya)

20. Perda Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya)

21. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta

22. Perda Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (Corporate Social Responsibility/CSR)

23. Perda Kawasan Tanpa Rokok

24. Perda Penyelenggaraan Pendidikan

25. Perda Lembaga Musyawarah Kelurahan

26. Perda Rukun Tetangga dan Rukun Warga

27. Perda Ketertiban Umum

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/11/13013271/dprd-dki-pasang-target-selesaikan-27-perda-pada-2020

Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke