Menurut jaksa penuntut umum Andri Syahputera, pada aksi 25 Oktober 2019 lalu, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali untuk membubarkan diri oleh aparat.
Namun, saat itu ia dan massa lainnya tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lutfi dan massa lainnya malah menghiraukan peringatan aparat bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar 170 KUHP.
Sebab, Lutfi disebut terus menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan fasilitas umum rusak dan mengganggu ketertiban umum,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Selain itu, Lutfi juga didakwa pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali. Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.
Sebelumnya, sempat dikabarkan bahwa Lutfi ditangkap lantaran melecehkan bendera Merah Putih saat unjuk rasa. Namun, polisi membantahnya.
Polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/12/18061161/pelajar-pembawa-bendera-saat-demo-didakwa-melawan-pejabat-dan-rusak