TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan meninjau Turap makam di RT 03 RW 03 Kampung Jaletreng, Serpong, Tangerang Selatan.
Turap tersebut belum diperbaiki pascalongsor pada pertengahan tahun 2019 lalu.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie akan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mengecek lokasi tersebut dalam waktu dekat.
Hal tersebut untuk mengetahui tebing yang dua kali longsor itu merupakan kewenangan Pemkot Tangsel atau pihak lain.
"Nanti saya cek dulu. Nanti apakah itu kerjaan kita atau punyaan siapa itu kita cek dulu. Nanti saya terjunkan dulu itu dari PU," kata Benyamin saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/12/2019).
Benyamin berharap turap tersebut merupakan bagian dari Pemkot Tangsel sehingga bisa mendapatkan penanganan lebih cepat.
Pemkot menargetkan turap tersebut mulai diperbaiki pada 2020.
"Mudah mudahan itu kewenangan kita. Tapi kalau kewenangan kita paling kerjaan itu tahun depan, karena APBD tahun 2019 itu sudah berakhir dan tidak mungkin lagi dikerjakan dengan anggaran tahun ini," kata Benyamin.
Sebelumnya, turap makam yang sempat longsor sejak pertengahan tahun 2019 belum juga diperbaiki.
Kini, warga yang bermukim tak jauh dari lokasi mengkhawatirkan longsor akan kembali terulang.
Terlebih saat memasuki musim hujan.
Meski sudah ditangani dengan membuat bronjong di dasar tebing, upaya tersebut dinilai tak dapat mengatasi jika longsor kembali terjadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/19/21102071/jika-kewenangan-pemkot-tangsel-turap-bekas-longsor-di-serpong-akan