Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, ada 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan bandar judi, sedangkan 17 orang sisanya adalah pemain yang ikut ditangkap.
Arsya menuturkan, perjudian di mal Season City memainkan judi batu goyang.
Sebelum bermain, pemain diharuskan membeli kupon yang berisi nomor acak. Satu kupon dijual Rp 20.000.
"Dalam permainan judi ini penyelenggara mengambil nomor sambil diriingi dengan lagu. Untuk para pemain saat beli perjudian ini akan beli kupon dimana dalam kupon ada nomor acak," ucap Arsya di Polres Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).
"Nantinya apabila nomor keluar akan dicoret angka tersebut dan apabila capai satu baris akan dapat hadiah," tambah Arsya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang Rp 10.500.000, satu tabung stainless steel (alat pengocok), satu unit proyektor, lima buku catatan pemasukan, 89 lembar brosur, 20 bundel kertas undian, dan 10 dompet kecil yang berisikan emas beserta surat.
Polisi pun masih menyelidiki keterlibatan pengelola Mal Season City dalam menyediakan lokasi untuk tempat berjudi.
"Saat ini masih kami dalami, kita akan minta keterangan terkait perizinan para penyelenggara bisa melaksanakan judi tersebut disana," tambah Arsya.
Kini ke-28 tersangka di jerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 5 ayat 1 Jo ayat 2 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/23/18181981/polisi-bongkar-perjudian-di-food-court-mal-season-city