"Sudah lama sekali. Sudah dari tahun 2017 atau 2018. Ada (suratnya) sudah diusulkan untuk dibongkar," kata Hendarto di Jakarta, Sabtu (28/12/2019) kemarin.
Papan reklame itu roboh Sabtu kemarin. Seorang pengemudi ojek online tewas tertimpa papan reklame tersebut.
Hendarto menjelaskan, berdasarkan regulasi baru, yang berwenang menertibkan reklame yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.
BPRD Jakarta Barat hanya sebatas memberikan rekomendasi.
"Kami enggak boleh menertibkan reklame sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) yang baru, kewenangannya ada di Citata dan Satpol," ujar dia.
Hendarto menjelaskan, reklame yang tumbang itu ada dalam kewenangan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan setempat, dalam hal ini Cengkareng.
Ia juga menjelaskan, papan reklame itu sudah lama sekali kosong. UPPRD Kecamatan Cengkareng telah bersurat ke Satpol dan Citata untuk menertibkan reklame yang ada di sekitar, termasuk reklame yang roboh itu.
Namun secara terpisah, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan belum mendapat rekomendasi untuk menertibkan papan reklame di Jalan Daan Mogot KM 13 itu, yang kondisinya disebut sudah tak layak.
"Saya belum pernah terima surat itu, kan kami enggak tahu tertulis, kalau itu kan katanya (sudah melapor)," kata Tamo.
Seorang pengemudi ojek online tewas tertimpa papan reklame itu Sabtu kemarin.
"Korban atas nama Rusinto (49) warga Jatisampurna, Kota Bekasi," kata Kepala Damkar Sektor Cengkareng, Daryana, di Jakarta.
Papan reklame berukuran 7 x 5 meter tersebut roboh pukul 11.00 WIB saat hujan deras yang disertai angin kencang menerjang wilayah Jakarta Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/29/07405641/papan-reklame-yang-roboh-di-cengkareng-sudah-direkomendasikan-dibongkar-2