Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (31/12/2019).
"Lima tahun ancamannya," ungkap Argo.
Kedua tersangka merupakan anggota kepolisian aktif berinisial RM dan RB.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Sesuai dengan laporan, Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP," tutur Argo.
Pasal soal penganiayaan
Pasal 170 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".
Sementara, Pasal 351 ayat (2) mengatakan:
"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Polisi periksa 73 saksi
Sebelumnya, tersangka RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Polisi mengklaim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/31/15431801/dua-penyerang-novel-baswedan-terancam-5-tahun-penjara