Hal itu diberlakukan menyusul jalan tol dalam kota telah berfungsi normal pasca-banjir yang melanda, Rabu (1/1/2020).
"Terhitung pukul 12.00 WIB, tarif di Jalan Tol Dalam Kota kembali diberlakukan normal,” ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta Danang Parikesit, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Danang mengatakan sejak Rabu, atas kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pihakmya menggratiskan tarif tol dalam kota.
Hal itu diberlakukan sebagai kompensasi kepada masyarakat atas genangan air yang terjadi di jalan tol dalam kota.
Adapun pembebasan biaya penggunaan jalan tol ini sebelumnya berlaku untuk ruas Jalan Tol Cawang - Grogol - Tomang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Serta ruas Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga – Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/02/13591831/banjir-surut-jalan-tol-dalam-kota-kembali-berbayar