"Siapkan garasinya dulu, sebelum beli mobil, jalan kampung adalah milik warga Bro.., bukan garasi pribadimu. Jangan rampas hak jalan untuk orang lain," demikian isi tulisan yang terpampang di spanduk tersebut.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com pada Rabu (15/1/2020) pagi, spanduk larangan parkir di jalanan itu mencapai belasan lembar.
Spanduk-spanduk itu membentang di setiap RT di RW 022. Kebanyakan dibentangkan di gerbang masuk dan persimpangan jalan perumahan.
Warga RW 022, Laila mengaku gembira dengan larangan tersebut. Sebelum ada larangan itu, jalanan terasa sesak karena banyak mobil menempati jalan yang sudah sempit.
Apalagi, sebagian besar warga Kampung Bulak Macan memang memiliki mobil. Segelintir malah punya dua mobil, sehingga memarkir mobilnya di jalanan.
"Kita kan cuma satu (arah), kalau ada mobil parkir (di badan jalan) terus ada mobil lagi mau masuk kan enggak bisa, bukannya macet lagi jadikan kumuh banget," ungkap Laila kepada wartawan, Rabu pagi.
Laila menyebutkan, spanduk tersebut sudah dipasang sejak beberapa bulan lalu. Artinya, "larangan" tersebut bukan terinspirasi dari Perda soal Pemilik Mobil tanpa Garasi yang diberlakukan di Depok, Jawa Barat baru-baru ini.
"Kira-kira Oktober spanduk mulai dipasang. Awalnya dikasih selebaran dulu," kata dia
"Tetap saja ada mobil parkir sembarangan. Enggak lama baru dipasang spanduk-spanduk," tutup Laila.
Sempat ditentang warga
Dedi Heryadi, Ketua RW022 Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Bekasi Utara mengaku idenya memasang spanduk "larangan" punya mobil jika tak punya garasi, sempat ditentang.
"Awalnya banyak juga yang kurang setuju, terus Ketua-ketua RT di sini juga beberapa ada yang takut memasang, karena tulisannya dia anggap ekstrem. Enggak enak sama warganya," ujar Dedi ketika dihubungi pada Rabu (15/1/2020) petang.
Ia menyebut, pemasangan spanduk tersebut dilakukan karena warga tak mengindahkan surat edaran yang ia buat.
Spanduk dengan kata-kata menyentil itu dianggap bakal menimbulkan efek malu bagi warga yang tetap memarkirkan mobil di jalan. Padahal, jalan perumahan hanya selebar 3,5 meter.
"Saya tanya ke petugas pengangkut sampah, dia bilang suka keganggu kalau ada mobil parkir di jalan. Kendaraan pengangkut sampahnya sulit masuk ke dalam," ujar Dedi.
Dilihat secara kasat mata, "kebijakan" ini berhasil. Tidak ada mobil lagi yang terparkir di jalanan seperti dulu, meskipun rata-rata warga memiliki 1-2 mobil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/15/17554301/di-harapan-jaya-bekasi-warga-yang-bikin-aturan-beli-mobil-harus-punya