Riza Patria menjadi salah satu calon baru Wagub DKI yang akan diajukan Gerindra dan PKS.
"Apabila dalam prosesnya maju sebagai wakil gubernur, tentu saya juga harus mengundurkan diri," kata Riza, Selasa (21/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, maupun PNS TNI dan Polri yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan sebelumnya.
Riza saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR dan Ketua Fraksi Gerindra di MPR.
"Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan PKPU yang ada. Apabila mencalonkan sebagai kepala atau wakil kepala daerah, dia harus mengundurkan diri. Tentu siapa saja nanti harus mengundurkan diri," ungkap dia.
"Bagi saya sebagai kader partai, saya mengikuti melaksanakan apa yang diperintahkan oleh partai," imbuh Riza.
Sebelumnya, Gerindra dan PKS sepakat mengganti calon wagub DKI setelah prosesnya mandek di DPRD DKI.
Dua nama baru diajukan, yakni Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.
Keduannya menggantikan dua calon dari PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Gerindra dan PKS rencananya akan menyerahkan surat keputusan yang baru kepada Gubernur Anies Baswedan pada Selasa ini.
Setelah itu, Anies akan menyerahkan surat tersebut kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.
DPRD DKI kemudian akan melanjutkan proses pemilihan wagub yang sudah dijalankan periode sebelumnya.
Artinya, DPRD DKI tinggal mengesahkan draf tatib pemilihan wagub. Setelah itu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.
"Di DPRD akan terjadi proses yang pertama adalah pembentukan panlih karena tatib sudah selesai," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, kemarin.
Dalam draf tatib, panlih bertugas untuk melakukan verifikasi bakal cawagub yang diusulkan partai pengusung.
Pasal 11 draf tatib mengatur, bakal cawagub nantinya wajib menyerahkan visi dan misinya secara tertulis.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 15 draf tatib, panlih juga bertugas menetapkan cawagub yang memenuhi persyaratan.
Panlih juga bertugas menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI. Ketentuan soal rapat paripurna pemilihan wagub diatur dalam pasal 21 draf tatib tersebut.
Menurut Taufik, pemilihan wagub DKI ditargetkan akan digelar pada awal Februari 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Riza Patria Siap Lepas Jabatan Anggota DPR RI Demi Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta."
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/10561691/politisi-gerindra-riza-patria-siap-tinggalkan-dpr-jika-jadi-calon-wagub