Salin Artikel

Polisi Tembak Polisi di Depok Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

DEPOK, KOMPAS.com - Brigadir Rangga Tianto, polisi yang menembak polisi hingga tewas di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dituntut dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantoro mengatakan, Rangga terbukti memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Unsur merampas nyawa orang lain seperti yang disebut Pasal 338 KUHP dapat dibuktikan,” ujar Rozi saat membacakan tuntutan, Selasa (21/1/2020)

Selanjutnya, Rozi berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dapat menyatakan terdakwa Rangga Tianto bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Rozi juga meminta hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Rangga Tianto dengan hukuman 13 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan mulai dari terdakwa ditangkap dan ditahan dalam rangka pemeriksaan.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rangga Tianto, Farhan Hazairin mengatakan bahwa seharusnya Pasal 338 tidak terbukti. Pembelaan akan diajukan dalam persidangan selanjutnya.

"Harusnya (Pasal) 338-nya juga tidak terbukti, bisa kita anggap begitu dalam pledoi nanti. Tapi yang lucunya, jaksa tetap menuntut 13 tahun dengan alasan tidak ada perdamaian antarkeluarga," ujar Farhan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Brigadir Rangga Tianto sempat bercekcok dengan korban Bripka Rahmat Efendy lantaran keponakannya terjaring dalam tawuran dan membawa senjata tajam.

Saat itu Rangga meminta korban untuk membebaskan keponakannya. Namun, korban menolak sehingga Rangga tersulut emosi lalu mengeluarkan senjata api untuk menembak korban dengan tujuh tembakan pada bagian dada, paha, dan leher.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/20070781/polisi-tembak-polisi-di-depok-dituntut-hukuman-13-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke