JAKARTA, KOMPAS.com - Habil Marati divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Menanggapi hal itu, Habil menilai putusan hakim itu hanya untuk menghibur jaksa dan penyidik kepolisian.
Sebab dalam putusan, Habil menilai tidak ada fakta-fakta persidangan yang dicantumkan.
Menurut dia, kesaksian Kivlan saat persidangannya yang menyatakan uang 15.000 dollar Singapura itu adalah uang Kivlan, bukan uang Habil.
"Fakta persidangan itu, Kivlan Zen menyatakan bahwa uangnya itu adalah uang dia (uang yang diberikan Habil) dan Iwan mengakui bahwa Kivlan tidak pernah menyebut uang itu dari saya. Jadi vonis ini adalah untuk menghibur jaksa dan penyidik," ucap Habil usai sidang, di PN Jakpus, Senin (27/1/2020).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan dirinya tidak tahu menahu terkait kasus penguasaan senjata api ilegal yang saat ini menimpanya.
"Saya tidak tahu senjatanya di mana, senjata itu sudah dibeli dari tahun 2017, sementara uang saya berikan pada tahun 2019," kata dia.
Menurut dia, hakim tak bisa membuktikan dirinya ikut membantu dana pembelian senjata api ilegal oleh Kivlan CS.
"Saya dituduh dengan memberikan uang 15.000 dollar Singapura tapi tadi kan tidak dibuktikan. Senjata tadi miliknya Kivlan CS, bukan milik saya," kata dia.
Habil juga mengatakan, uang yang diberikan Habil kepada Helmi Kurniawan alias Iwan (orang suruhan Kivlan) sebanyak Rp 50 juta itu diakuinya untuk membantu dana kegiatan Supersemar 2019.
Adapun hakim sempat mengatakan, uang Rp 50 juta diberikan kepada Iwan untuk perjuangan. Dia juga berpesan agar Iwan tetap semangat.
"Uang itu buat acara Supersemar, Saya tidak pernah bilang bahwa uang itu buat Kivlan. Kivlan minta bantuan Supersemar. Tidak ada saya bilang semangat. Uang Rp 50 juta itu kan juga tidak dikasih ke Kivlan, dibagi-bagi sama mereka. Jadi apa hubungannya dengan senjata," tutur dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Habil dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Syaefudin Zuhri saat persidangan, Senin.
Dalam fakta persidangan, Habil terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni dua setengah tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/27/19574151/divonis-1-tahun-penjara-habil-marati-itu-untuk-hibur-jaksa-dan-penyidik