JAKARTA, KOMPAS.com - Revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, dipersoalkan karena tidak mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Izin itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta yang diterbitkan era Presiden Soeharto.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan izin sejak awal karena keppres itu tidak mengatur soal izin.
"Apabila melakukan pembangunan, harus ada persetujuan, bukan izin ya, ini kalimatnya dalam Pasal 5 poin B bilangnya begitu," ujar Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Saefullah berujar, persetujuan yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf B Keppres tersebut membingungkan. Sebab, hingga kini, Keppres tersebut tidak memiliki aturan turunan yang menjelaskan soal persetujuan itu secara teknis.
"Memberikan persetujuan ini harus ada perangkatnya sebetulnya, ada breakdown dari Keppres, ini belum ada sehingga membingungkan semuanya," kata dia.
Pemprov DKI merasa sudah melibatkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sejak awal. Salah seorang juri sayembara desain Monas berasal dari Kemensetneg.
Hal itu juga yang menjadi alasan Pemprov DKI tidak lagi mengajukan izin kepada Kemensetneg.
"Dari awal perencanaan, UPT Monas sebagai penyelenggara sayembara sudah bertulis surat ke Mensesneg untuk keterlibatan sebagai tim juri dalam sayembara. Mensesneg sudah membalas surat dari UPT Monas dengan mengirimkan salah satu karyawan untuk menjadi juri," ucap Saefullah.
Meskipun demikian, lanjut Saefullah, Pemprov DKI menghormati keputusan Mensesneg Pratikno yang meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara.
Pemprov DKI mengikuti permintaan tersebut setelah rapat koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Saefullah pun sudah mengirim surat permohonan persetujuan revitalisasi Monas ke Mensesneg.
Revitalisasi Monas dihentikan sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah.
"Sebetulnya kami lebih suka ini diteruskan, tetapi karena ada hasil rapat koordimasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan untuk sementara untuk menghargai ini semua," tutur Saefullah.
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan akan menyurati Pemerintah Provinsi DKI untuk meminta penghentian sementara revitalisasi kawasan Monas.
Hal ini dilakukan karena revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," kata Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pratikno usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
"Kita surati saja," sambungnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/29/06324671/gaduh-revitalisasi-monas-sekda-dki-bilang-keppres-soeharto-tidak-sebut