Lutfi adalah pemuda yang viral bawa bendera merah putih saat unjuk rasa di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, pada September 2019 lalu.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP), tuntutan akan dibacakan pukul 13.00 WIB.
"Jam siang menjelang sore mulainya," ucap salah satu kuasa hukumnya, Sutra Dewi saat dikonfirmasi, Rabu.
Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas yang sah atau melanggar pasal 212 jo 214 KUHP.
Menurut jaksa penuntut umum Andri Syahputera, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali untuk membubarkan diri oleh aparat.
Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lutfi dan massa bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar 170 KUHP.
Lutfi disebut terus menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.
Selain itu, Lutfi juga didakwa pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.
Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/29/09181771/rabu-siang-lutfi-alfiandi-akan-dituntut-jaksa-di-pn-jakpus