JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan pada Rabu (29/1/2020) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa terkait nota pembelaan atau eksepsi yang dibacakan Kivlan pekan lalu.
Sebelum persidangan, Kivlan menanggapi vonis dari majelis hakim yang menjatuhkan satu tahun penjara terhadap Habil Marati terkait kasus yang sama dengannya, yakni penguasaan senjata api illegal.
Habil dinyatakan terbukti sebagai penyandang dana kasus penguasaan senjata api ilegal yang dilakukan Kivlan cs.
Kivlan menilai, vonis majelis hakim itu seolah dipaksakan. Sebab menurut dia, dalam fakta persidangan tidak ada bukti bahwa Habil yang mendanai pembelian senjata api.
"Jadi demikian (vonis hakim terhadap Kivlan) ini bias dan dipaksakan saya melihat paksaan dari kejaksaan ya," Ujar Kivlan saat ditemui di PN Jakpus, Rabu.
Kivlan mengatakan, uang yang diberikan Habil kepadanya itu untuk membantu rencana aksi Supersemar (Surat Perintah 11 Maret) 2019.
Sebab, kala itu rencananya aksi akan dihadiri 10.000 orang.
"Habil kasihan, sudah jelas Iwan bilang uang yang diberikan Habil bukan buat senjata, tapi dalam rangka demo Supersemar karena rencana akan mengerahkan 10.000 orang. Jadi untuk makan siang mana cukup yang saya kasih 15.000 dollar Singapura lalu saya minta bantuan Habil. Kasihan Habil," kata dia.
Dalam kasus ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/29/11443921/tanggapi-vonis-1-tahun-habil-kivlan-zen-seperti-dipaksakan-kasihan