JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram pada Kamis (30/1/2020).
Sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan cairan pembersih toilet.
Selain Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, pemusnahan itu juga dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Utara.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Anggiat Sinambela mengatakan total ada 2.032 gram sabu-sabu yang dimusnahkan.
Selain itu, ratusan butir pil happy five turut dimusnahkan dalam kesempatan itu.
"Pemusnahan ini dilakukan karena kasusnya sudah inkrah," kata Anggiat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis.
Ia menyebutkan, dengan memusnahkan dua kilogram sabu-sabu itu, setidaknya ada 2.000 jiwa yang terselamatkan dari bahaya laten narkoba.
"Sabu-sabu ini berasal dari kasus yang pernah kita rilis Desember kemarin," tutur Anggita.
Kasus yang dimaksud adalah penyelundupan narkoba menggunakan kotak es krim Haagen-Dasz yang terungkap pada tanggal 11 Desember 2019.
Terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yakni AP dan WL yang menyelundupkan barang haram tersebut di dua hotel berbeda.
Akibat aksinya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/30/18505801/polisi-blender-2-kg-sabu-sabu-yang-pernah-diselundupkan-dalam-kotak-es