"Kita menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah mengamankan tiga orang tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto saat ditemui di Kapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (31/1/2020).
Sugeng mengatakan, ketiga tersangka berinisial MSN alias N, pimpinan wilayah King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Dua tersangka lainnya, yakni F alias D dan P. Keduanya adalah pemasangan spanduk di wilayah Kota Tangerang.
Sugeng mengatakan, ketiganya untuk saat ini dijerat dengan Pasal 14 dan 15 KUHP tentang pemberitaan bohong.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan barang bukti.
Dia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah nantinya.
Kepolisian di daerah lain juga tengah mengusut tindak pidana yang dilakukan kelompok "King of The King".
Polresta Kutai Timur mengungkapkan ada 93 orang di Kalimantan Timur menjadi korban penipuan kerajaan King of The King.
Dari sejumlah korban itu, petinggi kerajaan abal-abal itu berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 50 juta.
Para korban diminta membayarkan uang pendaftaran sebesar Rp 1,7 juta.
Setelah biaya pendaftaran dibayarkan, petinggi King of The King menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 3 miliar.
Namun, hingga saat ini uang itu tak diberikan seperti yang dijanjika.
Terkait dugaan penipuan ini, polisi menetapkan dua petinggi King of The King di Kalimantan Timur sebagai tersangka.
Mereka adalah Buntoha (45) sebagai Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Kaltim dan Zakaria (54) sebagai Koordinator Kaltim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/31/16365231/polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus-king-of-the-king-di-kota-tangerang