"Kita masih mendalami semua dengan nama yang sama King of the King. Banyak di daerah-daerah lain termasuk di Kalimantan Timur ditangkap masalah penipuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kerajaan fiktif "King of The King" di Kota Tangerang, masing-masing berinisial MSN alias N, F alias D dan P.
Yusri mengungkapkan, polisi juga masih mengejar tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus kemunculan kerajaan fiktif itu.
"Pelakunya saat ini sedang kita lakukan pengejaran di Jawa Barat," ungkap Yusri.
Selain itu, polisi juga menyelidiki dugaan penipuan di balik kasus kemunculan kerajaan fiktif "King of The King" di Kota Tangerang.
Pasalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, kerajaan fiktif itu menipu korbannya mulai Rp 1.700.000 hingga Rp 2.000.000.
Anggota kerajaan fiktif itu menjanjikan untuk mengembalikan uang korban dengan nominal yang lebih tinggi.
Namun, hingga saat ini, polisi belum menerima laporan resmi dari masyarakat.
Adapun, Kepolisian di daerah lain juga tengah mengusut tindak pidana yang dilakukan kelompok "King of The King".
Polresta Kutai Timur mengungkapkan ada 93 orang di Kalimantan Timur menjadi korban penipuan kerajaan King of The King.
Dari sejumlah korban itu, petinggi kerajaan abal-abal itu berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 50 juta. Para korban diminta membayarkan uang pendaftaran sebesar Rp 1,7 juta.
Setelah biaya pendaftaran dibayarkan, petinggi King of The King menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 3 miliar.
Namun, hingga saat ini uang itu tak diberikan seperti yang dijanjikan.
Terkait dugaan penipuan ini, polisi menetapkan dua petinggi King of The King di Kalimantan Timur sebagai tersangka.
Mereka adalah Buntoha (45) sebagai Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Kaltim dan Zakaria (54) sebagai Koordinator Kaltim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/31/17335581/polisi-dalami-keterkaitan-king-of-the-king-di-tangerang-dan-kutai-timur