Salin Artikel

Sidang Gugatan Class Action, Tiga Perwakilan Penggugat Tertekan Tak Berani Muncul

Dalam sidang gugatan ini hanya hadir dua orang perwakilan warga sebagai penggugat, yakni Alfius Christiano (56) perwakilan dari Jakarta Utara dan Syahrul Partawijaya (56) dari Jakarta Pusat.

Sementara, tiga orang perwakilan penggugat lainnya, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak menghadiri persidangan.

Azas Tigor, salah satu tim advokasi mengatakan, tiga perwakilan penggugat itu tidak hadir lantaran mengalami tekanan dari berbagai pihak.

"Hanya dua orang yang hadir, tiga orang (penggugat) tidak berani muncul. Beberapa hari lalu mendapatkan pernyataan yang dirasakan oleh anggota kelas itu adalah tekanan, mengapa mereka menggugat Pemrov DKI Jakarta atas peristiwa banjir 1 Januari lalu," ujar Tigor dalam persidangan, Senin ini.

Hal itu diungkapkan Tigor setelah ketua majelis hakim, Panji Surono menanyakan keberadaan tiga perwakilan wilayah (penggugat) yang kala itu tidak hadir dalam persidangan.

Tigor menambahkan, ada imbauan supaya mereka mencabut gugatan tersebut.

Hal ini menyebabkan para pelapor merasa tertekan sehingga belum berani untuk muncul.

Setelah menanyakan keberadaan perwakilan penggugat yang tidak muncul dalam persidangan, majelis hakim pun memeriksa identitas dua orang perwakilan penggugat yang hadir. 

Menurut hakim, persidangan class action ini dilanjutkan jika lima perwakilan wilayah atau penggugat hadir dalam sidang.

Sebab, gugatan itu ditujukan terhadap lima wilayah Jakarta yang terdampak banjir.

"Silakan kalau memang ada lima perwakilan yang hadir, maka nanti (ketika semua hadir) kami tanyakan apakah benar-benar sungguh-sungguh mewakili masyarakat, jadi mereka (perwakilan) harus jujur dan bertanggung jawab," kata majelis hakim.

Setelah itu, hakim juga mempersilahkan kuasa hukum tersebut untuk mengganti perwakilan penggugat.

"Silahkan kalau memang mau mengganti, apakah dua orang perwakilan penggugat ini mau dicabut dan digantikan orang lain," ucap hakim.

Menanggapi hal itu, Tigor lalu meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.

Jika nantinya mereka tidak bersedia, tim advokasi akan mencarikan penggantinya.

"Kami akan tanyakan lagi terkait kesediaannya, kalau mereka tidak berani kami akan cari penggantinya, " kata Azas.

Setelah itu hakim kemudian menyetujuinya dan langsung mengatur jadwal persidangan lanjutan pada Senin (17/2/2020).

Adapun sebelumnya, Anies dinilai lalai tangan banjir. Sebab tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran Kali Ciliwung.

Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.

Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.

Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/03/16005121/sidang-gugatan-class-action-tiga-perwakilan-penggugat-tertekan-tak-berani

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke