Artinya, satu pohon yang ditebang akan diganti dengan menanam tiga pohon.
Mekanisme penggantian pohon yang ditebang itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2002.
"Setiap pohon wajib diganti tiga kali lipat, satu banding tiga. Kalau masyarakat, satu banding 10 (penebangan satu pohon, diganti dengan menanam 10 pohon)," ujar Saefullah di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Saefullah berujar, Pemprov DKI sudah mulai menanam pohon untuk menggantikan pohon-pohon yang ditebang demi proyek revitalisasi Monas.
"Sedang dikerjakan per hari Minggu sore, sudah ada 300 lebih di kawasan Monas dan sekitarnya sebagai pohon pengganti," kata Saefullah.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas Irfal Guci mengatakan, pohon-pohon pengganti pohon yang ditebang demi proyek revitalisasi Monas akan kembali ditanam di kawasan Monas.
Namun, UPT Monas belum mendapatkan informasi soal titik-titik lokasi penanaman pohon tersebut.
"Penggantiannya kan tiga kali lipat dari 191, berarti masih ada jatahnya, di mananya belum disepakati, kami belum tahu, tapi tetap di Monas," ucap Irfal saat dihubungi.
Irfal mengatakan, pohon-pohon pengganti itu mulai ditanam di area revitalisasi Monas.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah pohon setinggi 2-3 meter telah ditanam di sisi kanan dan kiri area revitalisasi Monas.
Pohon-pohon yang ditanam tampak disangga beberapa bambu yang disilang agar berdiri tegak.
Revitalisasi sisi selatan kawasan Monas pertama kali menjadi sorotan karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut.
Sejumlah pihak mengkritik keputusan Pemprov DKI yang mengorbankan pohon-pohon di sana untuk membangun plaza.
Revitalisasi itu semakin menjadi polemik karena dikerjakan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Proyek tersebut juga menghentikan sementara sampai Komisi Pengarah mengizinkan proyek tersebut.
Tak harus tebang pohon
Arsitek pemenang sayembara desain kawasan Monas Deddy Wahjudi sebelumnya mengatakan, revitalisasi sisi selatan Monas tidak harus menebang sejumlah pohon yang tumbuh di sana.
Dalam desain asli yang dia buat, plaza di sisi selatan Monas harusnya dibangun di area perkerasan, bukan area yang ditumbuhi pepohonan.
Namun, pada saat revitalisasi dilaksanakan, plaza itu dibangun lebih lebar di setiap sisinya sehingga mengorbankan pohon-pohon yang tumbuh di sekitar area perkerasan itu.
Deddy dan timnya tidak dilibatkan saat pengembangan desain hasil sayembara dan eksekusi proyek itu.
Deddy menyatakan, dia dan timnya mengedepankan prinsip konservasi terhadap alam saat membuat desain untuk revitalisasi Monas.
Karena itu, penebangan pohon sebisa mungkin harusnya dihindari.
Deddy pun menyayangkan penebangan pohon demi revitalisasi sisi selatan Monas tersebut.
Dia berharap Pemprov DKI Jakarta lebih berhati-hati saat melanjutkan revitalisasi Monas di sisi yang lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/04/13274481/191-pohon-ditebang-demi-revitalisasi-monas-pemprov-dki-janji-tanam-3-kali