JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi UMKM menyebutkan mereka yang termasuk dalam 60 pedagang yang berjualan di ruang terbuka hijau (RTH) di pinggir Kali Karang Jalan Pluit Karang, Penjaringan, Jakarta Utara hanya perlu membayar Rp 3.000 saat beroperasi nanti.
"Jadi biaya yang dikeluarkan pedagang karena kita binaan dari UMKM sesuai dengan iuran Pemda itu Rp 3.000 sehari," kata Ketua Asosiasi PKL Kecamatan Penjaringan Purwanto di lokasi pembangunan, Rabu (5/2/2020).
Purwanto menuturkan, mereka nantinya akan diberi semacam kartu keanggotaan oleh Pemprov DKI untuk menyatakan bahwa mereka berhak berjualan di sana.
Selain iuran sebesar Rp 3.000 per hari itu, para pedagang nanti juga akan swadaya membayar kebutuhan listrik dan air mereka melalui sebuah koperasi.
"Tapi kalau pengelola (PT JUP) dan sebagainya itu enggak ada. pengelolaan itu semua lewat UMKM dalam hal ini koperasi dan pedagang," tutur Purwanto.
Purwanto membantah jika lokasi itu akan dijadikan kawasan kuliner seperti yang dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Ia menuturkan, kawasan yang berada di zonasi hijau itu akan dijadikan RTH Interaktif oleh PT Jakarta Ultilitas Propertindo (JUP).
Sebelumnya, Fraksi PDI-P memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di lokasi tersebut.
Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono mengaku heran karena Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalur hijau untuk membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur itu.
Padahal, secara aturan jalur hijau atau RTH, pada dasarnya tak bisa untuk bangunan.
Terlebih lagi, calon kawasan sentra kuliner itu berdekatan dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET).
"Pertanyaannya sederhana, kok jalur hijau di bawah SUTET bisa keluar IMB? Kalau enggak ada orang gede, mana berani ngeluarin IMB?" ucap Gembong di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (4/2/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/05/17561631/asosiasi-sebut-umkm-hanya-bayar-rp-3000-per-hari-di-rth-pluit-karang