Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka HBL telah tiga kali ditangkap atas kasus serupa yakni pencurian kendaraan bermotor.
Bahkan, HBL sempat menjadi buronan polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor pada Juli 2019.
Dia juga diketahui sebagai kelompok curanmor asal Lampung.
HBL ditembak mati saat berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap.
Dia ditangkap karena mencuri motor milik K di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 4 Februari 2020 lalu.
"Saat mau ditangkap, yang bersangkutan (HBL) membawa senjata rakitan dan berupaya melumpuhkan anggota sehingga dengan tindakan tegas terukur, sesuai SOP, anggota melumpuhkan yang bersangkutan," kata Yusri di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020).
Dalam melancarkan aksinya mencuri motor milik K, tersangka HBL dibantu tersangka HI dan E.
Tersangka HBL berperan sebagai kapten yang mengatur dan merencanakan aksi pencurian. Sedangkan tersangka HI berperan sebagai joki.
"Dia (tersangka H) sudah dua ditangkap. Tersangka E masih didalami apakah residivis atau bukan. Dia (tersangka E) perannya pemetik, yang mengambil (motor) langsung," ungkap Yusri.
Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan kasus curanmor itu guna mengungkap identitas korban lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/07/12581181/polisi-tembak-mati-residivis-curanmor-asal-lampung