Hari itu, TS mengendarai mobil dengan nomor polisi genap, yakni B 2340 SIH. Padahal, tanggal saat kejadian merupakan tanggal ganjil yakni Jumat, 7 Februari 2020.
"Kejadian pada pukul 09.30 WIB di pintu gerbang Angke 2, kita sosialisasi pada pengguna jalan tidak boleh berhenti di bahu jalan, TS menunggu jam ganjil-genap berakhir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakbar, Sabtu (8/2/2020).
"Saat semua pengendara jalan, TS tidak jalan, petugas juga sudah sampaikan teguran, dia malah melawan petugas," ucap Yusri.
Meski mendapat perlawanan, petugas tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada.
TS berupaya melawan saat ditegur hingga mencekik polantas.
"Tetapi alhamdulillah sabar tidak melakukan perlawanan karena petugas bekerj sesuai dengan SOP, setelah itu pengemudi ditilang," kata Yusri.
Pasca-kejadian, polantas yang adu mulut dengan TS itu melaporkan kejadian kepada Polsek Tanjung Duren.
Polisi pun menetapkan TS sebagai tersangka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/09/06080061/pria-yang-lawan-polantas-tak-terima-ditegur-saat-tunggu-ganjil-genap