JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menggelar Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Menindaklanjuti izin tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat berisi peta penyelenggaraan balapan mobil listrik itu kepada Ketua Komisi Pengarah yang juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Selasa (11/2/2020).
Peta dalam surat bernomor 61/-1.857.23 itu berisi informasi tentang lintasan hingga zona pendukungnya.
Dalam surat tersebut, lintasan Formula E disebut memiliki panjang 2,6 kilometer. Trek balapan mobil ramah lingkungan itu memiliki 11 tikungan.
Rute balapan dimulai dari sisi selatan di dalam area Monas.
Zona tersebut adalah zona B yang juga merupakan area terbatas untuk menjamu tamu-tamu VIP dengan akses langsung ke arah garasi mobil pebalap.
Berdasarkan peta dalam surat tersebut, zona itu berlokasi di samping plaza selatan Monas yang saat ini sedang direvitalisasi.
Namun, berdasarkan peta, plaza selatan yang sedang direvitalisasi itu tidak digunakan untuk zona apa pun.
Dari sisi selatan, rute balapan itu belok kiri dan langsung berbelok kanan untuk keluar kawasan Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara, kemudian masuk ke Jalan Medan Merdeka Selatan.
Kemudian, rute balapan melintasi Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir menuju Patung Arjuna Wiwaha), belok kanan ke Jalan Silang Monas Barat Daya, masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat, lalu putar balik, dan belok kiri kembali ke sisi selatan atau titik awal.
Ada juga zona pendukung, yakni zona A yang diberi nama e-village dan fan zone. Zona ini merupakan wahana edukasi dan rekreasi publik untuk memperkenalkan teknologi ramah lingkungan terbaru.
Menurut peta, lokasinya ada di Jalan Silang Monas Barat Laut sampai ke area di dalam Monas, tepatnya di sisi seberang Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Kemudian, ada pula zona C yang merupakan lokasi untuk media dan staf pelaksana kegiatan. Lokasinya ada di sisi timur area Monas.
Dalam surat itu, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan Komisi Pengarah yang menyetujui balapan mobil listrik itu di kawasan Medan Merdeka.
Anies juga menyatakan telah mendapatkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan Formula E di Monas, untuk menjaga fungsi, kelestarian lingkungan, dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka.
"Penyelenggaraan akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tajun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan dimaksud," tulis Anies, dikutip dari salinan surat yang diterima Kompas.com.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/12/21443901/formula-e-digelar-di-monas-panjang-lintasan-26-km-hingga-dilengkapi-zona