Salin Artikel

Pemprov DKI Ingin Larang Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Perajin: Ini soal Perut

Hal itu akan diwujudkan dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Larangan penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen nantinya akan dicantumkan di dalam Perda tersebut.

Terkait hal itu, Renggo, salah satu perajin atau pembuat ondel-ondel dari Sanggar Respal di Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan larangan tersebut.

Menurut dia, larangan itu akan memutus pendapatan harian untuk menopang ekonomi warga Kramat Pulo yang dijuluki sebagai Kampung Ondel-ondel.

"Jelas kita tidak setuju, ini mata pencaharian kita. Kita makan sehari-hari dari ini (ondel-ondel). Memang kita ganggu ketertiban umum? Kita tidak pernah diprotes warga tuh pas keliling," kata Renggo di lokasi, Minggu (16/2/2020).

Renggo mengaku bahwa pihaknya memang menyewakan ondel-ondel kepada warga sekitar untuk berkeliling di jalanan.

Hal itu terpaksa dilakukan karena pendapatan dari pesanan atau penyewaan ondel-ondel untuk suatu acara sangat tidak menentu.

"Kita ada pesanan tuh ada, sewa buat acara panggilan juga ada tapi kan tidak menentu. Kita kan ada kebutuhan harian, nah keliling itu untuk tambah-tambah kebutuhan sehari-hari kita," ujar Renggo.

Dia menjelaskan, larangan itu bisa diterima apabila pemerintah dapat menyediakan tempat kepada para seniman Betawi untuk menyambung hidup dari melestarikan ondel-ondel.

"Asal dikasih tempat kita, misal pemerintah kasih tempat kita tampil di mal, di mana begitu, jadi kita ada pendapatan. Jangan asal ditendang aja kita, tapi tidak ada solusi, karena ini masalah perut," ujar Renggo.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, larangan tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Kami rencana mau ubah, revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," ujar Iman.

Larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, kata Iman, harus diatur dalam perda.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendri Wardana sebelumnya mengatakan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen mencoreng budaya Betawi sehingga penertiban harus segera dilakukan.

"Ondel-ondel itu jelas kalau dibuat untuk mengamen atau mengemis, itu menyakitkan hati, melukai orang yang memiliki etnis Kebetawian termasuk saya," ucap Iwan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Meski demikian, penindakan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pengamen ondel-ondel sebagai fasilitas untuk mengamen masih belum diputuskan.

Hal tersebut akan segera dibicarakan di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/16/18114051/pemprov-dki-ingin-larang-ondel-ondel-dipakai-mengamen-perajin-ini-soal

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke