Hal itu akan diwujudkan dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Larangan penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen nantinya akan dicantumkan di dalam Perda tersebut.
Terkait hal itu, Renggo, salah satu perajin atau pembuat ondel-ondel dari Sanggar Respal di Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan larangan tersebut.
Menurut dia, larangan itu akan memutus pendapatan harian untuk menopang ekonomi warga Kramat Pulo yang dijuluki sebagai Kampung Ondel-ondel.
"Jelas kita tidak setuju, ini mata pencaharian kita. Kita makan sehari-hari dari ini (ondel-ondel). Memang kita ganggu ketertiban umum? Kita tidak pernah diprotes warga tuh pas keliling," kata Renggo di lokasi, Minggu (16/2/2020).
Renggo mengaku bahwa pihaknya memang menyewakan ondel-ondel kepada warga sekitar untuk berkeliling di jalanan.
Hal itu terpaksa dilakukan karena pendapatan dari pesanan atau penyewaan ondel-ondel untuk suatu acara sangat tidak menentu.
"Kita ada pesanan tuh ada, sewa buat acara panggilan juga ada tapi kan tidak menentu. Kita kan ada kebutuhan harian, nah keliling itu untuk tambah-tambah kebutuhan sehari-hari kita," ujar Renggo.
Dia menjelaskan, larangan itu bisa diterima apabila pemerintah dapat menyediakan tempat kepada para seniman Betawi untuk menyambung hidup dari melestarikan ondel-ondel.
"Asal dikasih tempat kita, misal pemerintah kasih tempat kita tampil di mal, di mana begitu, jadi kita ada pendapatan. Jangan asal ditendang aja kita, tapi tidak ada solusi, karena ini masalah perut," ujar Renggo.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, larangan tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Kami rencana mau ubah, revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," ujar Iman.
Larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, kata Iman, harus diatur dalam perda.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendri Wardana sebelumnya mengatakan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen mencoreng budaya Betawi sehingga penertiban harus segera dilakukan.
"Ondel-ondel itu jelas kalau dibuat untuk mengamen atau mengemis, itu menyakitkan hati, melukai orang yang memiliki etnis Kebetawian termasuk saya," ucap Iwan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Meski demikian, penindakan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pengamen ondel-ondel sebagai fasilitas untuk mengamen masih belum diputuskan.
Hal tersebut akan segera dibicarakan di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/16/18114051/pemprov-dki-ingin-larang-ondel-ondel-dipakai-mengamen-perajin-ini-soal