Salin Artikel

Deretan Tempat Hiburan yang Ditutup Era Anies, Hotel Alexis hingga Pub Black Owl

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan telah mencabut izin sejumlah tempat hiburan malam dan usaha pariwisata lainnya di Ibu Kota.

Teranyar, Pemprov DKI mencabut izin Restoran dan Pub Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/2/2020).

Tempat-tempat usaha itu ditutup karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diterbitkan Anies pada Maret 2018.

Dalam pergub itu, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup, tanpa peringatan. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Berdasarkan pergub itu, Pemprov DKI bisa menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.

Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru.

Berikut deretan tempat usaha yang ditutup era Anies:

1. Diskotek MG

Izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, dicabut pada 18 Desember 2017.

Pemprov DKI menutup tempat hiburan malam itu setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi menggerebek diskotek tersebut sehari sebelumnya, 17 Desember 2017.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi.

Petugas mendapati laboratorium dan bahan baku pembuat narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut.

Petugas juga menemukan sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral.

Diskotek MG menjadi satu-satunya diskotek yang ditutup sebelum Anies menerbitkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018.

Pencabutan izin Diskotek MG didasarkan pada beberapa peraturan, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek.

2. Alexis

Pemprov DKI Jakarta mencabut semua izin usaha PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis pada Maret 2018.

Perusahaan tersebut memiliki enam jenis usaha yang meliputi hotel, griya pijat, karaoke, restoran, bar, dan musik hidup.

"Ada enam jenis TDUP dan semuanya sudah dicabut," ujar Anies pada 27 Maret 2018.

Pemprov DKI mencabut izin usaha Alexis setelah menemukan praktik prostitusi dan perdagangan orang di tempat hiburan tersebut.

Manajemen Alexis dinyatakan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pasal 55 Pergub Nomor 18 tahun 2018.

3. Sense Karaoke

Belum genap sebulan usai menutup Alexis, Pemprov DKI kembali mencabut izin tempat usaha hiburan pada 12 April 2018.

Tempat usaha yang dicabut izinnya adalah Sense Karaoke di Mal Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara.

Izin usaha Sense Karaoke dicabut setelah BNN menggerebek tempat hiburan itu sehari sebelumnya, 11 April 2018.

BNN menemukan sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin serta mengamankan 36 orang pengunjung dan pegawai di sana.

Dari 36 orang yang diamankan, diduga ada yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba di tempat karaoke itu.

4. Diskotek Exotic

Pada hari yang sama, 12 April 2018, Pemprov DKI juga mencabut izin usaha Diskotek Exotic di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat. Tempat hiburan itu terbukti jadi tempat peredaran narkoba.

Diskotek Exotic ditutup menyusul tewasnya seorang pria di diskotek tersebut pada 1 April 2018 pagi. Pria itu tewas karena diduga overdosis narkoba.

5. Griya Pijat O2, Gives, dan NYX

Pemprov DKI Jakarta menutup tiga griya pijat di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Oktober 2018. Tiga griya pijat itu adalah O2, Gives, dan NYX.

Izin usaha Gives dan NYX dicabut karena menjadi tempat prostitusi. Griya pijat O2 juga ditutup karena pelanggaran serupa, namun tempat usaha O2 tidak memiliki izin.

"Ketiga tempat itu adalah hasil dari pada temuan langsung di lapangan, menyajikan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi di lokasi tempat usahanya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta saat itu, Yani Wahyu Purwoko, 5 Oktober 2018.

Ketiga tempat usaha pariwisata itu melanggar Pasal 38 Ayat 2 Huruf k dan Pasal 55 Ayat 1 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 karena adanya praktik kegiatan asusila di sana.

6. Diskotek Old City

Pemprov DKI Jakarta menutup Diskotek Old City di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, pada 4 April 2019. Penutupan permanen dilakukan karena manajemen diskotek itu terbukti terlibat peredaran narkoba.

"Iya betul terbukti melanggar sehingga ditutup usaha Old City-nya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Kasus Old City bermula 21 Oktober 2018. Saat itu, BNN Provinsi DKI Jakarta merazia pengunjung dan pegawai Old City.

Sebanyak 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba saat razia. Para pengunjung mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari luar Old City.

Ada pula temuan empat butir pil ekstasi di sana, namun tidak diketahui pembawa pil itu.

Hasil penyelidikan BNN menyatakan manajemen tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Namun, Pemprov DKI mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2018 untuk menutup Diskotek Old City.

7. Diskotek Monggo Mas 

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 31 Desember 2019.

Alasannya, Polda Metro Jaya menemukan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba di Diskotek Monggo Mas saat melakukan razia pada 29 Desember 2019.

Polisi juga menangkap orang yang membawa narkoba ke diskotek tersebut.

"Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas," ujar Sri Haryati saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

8. Diskotek Golden Crown

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin atau TDUP PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, pada 7 Februari 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, manajemen Diskotek Golden Crown Pergub Nomor 18 Tahun 2018.

Sebab, manajemen diskotek terindikasi membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.

Pencabutan izin Diskotek Golden Crown tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.

Surat keputusan itu diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi Dinas Parekraf.

Dinas Parekraf melihat indikasi terhadap pelanggaran Pergub Nomor 18 Tahun 2018 berdasarkan pemberitaan media online.

"Berdasar pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," kata Cucu.

Sehari sebelum Pemprov DKI mencabut izin Diskotek Golden Crown, BNN menggerebek tempat hiburan malam tersebut.

Dalam penggerebekan itu, BNN melakukan tes urine terhadap 184 pengunjung. Hasilnya, 107 orang terindikasi positif mengonsumsi narkoba.

"Mereka terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari.

9. Pub Black Owl

Teranyar, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl pada Senin (17/2/2020) kemarin.

Izin usaha restoran dan pub tersebut dicabut karena manajemen terindikasi membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, manajemen Black Owl telah melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Dinas Parekraf mengetahui pelanggaran itu berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restoran dan Pub Black Owl terindikasi kuat membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.

Pemberitaan pada 15 Februari 2020, kata Cucu, menyatakan 12 pengunjung Restoran dan Pub Black Owl positif memakai narkoba.

Menurut Cucu, hal tersebut menandakan adanya kelalaian manajemen Black Owl di tempat usahanya.

Restoran dan Pub Black Owl ditutup setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia diskotek itu pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.

Awalnya, polisi menyebut 12 pengunjung positif mengonsumsi narkoba, kemudian bertambah jadi 14 orang positif mengonsumsi methamphetamin (sabu), amphetamin (ekstasi), dan heroin.

Meski mengamankan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dalam razia tersebut.

Komisaris Utama Black Owl, Efrat Tio, membantah ada peredaran narkoba di tempat usaha mereka.

Berdasarkan keterangan polisi, kata Efrat, para pengunjung yang positif tes urine itu mengonsumsi obat-obatan di luar Black Owl. Karena itu, dia heran terhadap Pemprov DKI Jakarta yang mencabut izin usaha Black Owl.

"Polda sudah bilang tidak ada narkoba di sini, kalau ada pemakai itu betul. Tentunya itu bukan bagian atau urusan dari kami, mereka datang, kita enggak bisa tahu mereka memakai atau tidak," kata Efrat, kemarin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/18/08555231/deretan-tempat-hiburan-yang-ditutup-era-anies-hotel-alexis-hingga-pub

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke