JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas sebuah tanah. Dokumen ini sangat penting sehingga pemilik sertifikat harus menjaganya dengan baik.
Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik memiliki bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Lalu, bagaimana jika sertifikat tersebut hilang?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah No.24 Pasal 57 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tertulis bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan BPN, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pemilik tanah:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Fotokopi sertifikat (jika ada).
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah No 24 Pasal 57 Tahun 1997, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik sertifikat tanah, yaitu:
1. Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
2. Pemilik sertifikat harus membuat pengumuman kehilangan sebanyak satu kali dalam surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
3. Jika dalam jangka waktu 30 hari, dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan sertifikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan, akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan, maka akan diterbitkan sertifikat baru.
4. Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti.
5. Pengumuman dan penerbitan serta penolakan penerbitan sertifikat baru dibuatkan berita acara oleh Kepala Kantor Pertanahan.
6. Sertifikat pengganti diserahkan kepada pihak yang memohon diterbitkannya sertifikat tersebut atau orang lain yang diberi kuasa untuk menerimanya.
7. Untuk daerah-daerah tertentu menteri dapat menentukan cara dan tempat pengumuman yang lain.
Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus sertifikat tanah hilang.
1. Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
2. Lampirkan surat kuasa (bila dikuasakan).
3. Lampirkan fotokopi identitas (KTP,KK), pemohon dan kuasa bila dikuasakan.
4. Lampirkan kuasa akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Bawa sertifikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertifikat (bila ada).
6. Buat surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat.
7. Lampirkan surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian setempat jika sertifikat hilang.
8. Sertifikat sebaiknya difotokopi dan disimpan di tempat terpisah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/19/21065971/begini-cara-mengurus-surat-tanah-yang-hilang-atau-rusak