Salin Artikel

Anggap Tindakannya Pembelaan Diri, Terdakwa Polisi Tembak Polisi di Depok Ajukan Banding

DEPOK, KOMPAS.com - Brigadir Rangga Tianto, polisi terdakwa kasus penembakan terhadap polisi lain, Bripka Rahmat Efendy, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Untuk diketahui, Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Juli 2019 lalu.

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020), majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun kurungan pada Rangga, karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kuasa hukum Rangga, Farhan Hazairin menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan Pasal 49 Ayat 2 KUHP yang diajukan tim kuasa hukum dalam pledoi.

Inti pasal tersebut menjelaskan soal noodwir exces, yakni tidak dipidananya seseorang melakukan tindakan melawan hukum karena membela diri (Ayat 1) atau mengalami guncangan jiwa karena ancaman serangan (Ayat 2).

"Jika majelis mempertimbangkan pleidoi, tentunya kami tidak akan serta-merta mengambil upaya hukum banding dalam persidangan. Mungkin kami akan pikir-pikir," jelas Farhan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Klaim bela diri

Farhan bersikeras bahwa peristiwa kliennya menembak Bripka Rahmat Efendy memenuhi kriteria noodwir exces sesuai Pasal 49 Ayat 2 KUHP, sehingga Rangga dapat dibebaskan dari pidana.

Sebab, menurut Farhan, kliennya mengalami guncangan jiwa sebagaimana disebutkan dalam beleid tersebut, karena dihina oleh Bripka Rahmat Efendy.

"Tadi majelis hakim juga menyebutkan, ada menghina pribadinya, menghina martabat, itu yang dimaksud dengan unsur-unsur noodwir exces yang dimaksud pada Pasal 49 Ayat 2," ujar dia.

Preseden itu, Farhan melanjutkan, sudah memenuhi kriteria noodwir exces. Ia beranggapan, syarat terpenuhinya kriteria noodwir exces ialah ketika adanya perbuatan dari korban, menyebabkan ada pembelaan diri oleh pelaku yang berlebihan dan melampaui batas, sehingga gelap mata.

"Dia dihina, dengan suara keras, tinggi. Itu kan tadi menjadi fakta persidangan untuk dipertimbangkan. Apakah penghinaan bukan perbuatan melawan hukum?" ungkap Farhan.

"Bunyi pasal 49 ayat 2 itu, kalau diberlakukan, (Rangga) tidak bisa dipidana. Oleh karena itu, bisa dibebaskan kalau pemberlakuan pasal itu bisa dilakukan," ia menambahkan.

Kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir Rangga Tianto berawal ketika ia cekcok dengan Bripka Rahmat Efendy lantaran keponakannya terjaring dalam tawuran dan membawa senjata tajam pada 26 Juli 2019 di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Saat itu Rangga meminta korban untuk membebaskan keponakannya. Namun, Rahmat menolak.

Cekcok berlanjut hingga suasana semakin panas. Rangga tersulut emosi lalu mengeluarkan pistol sebelum menembak Rahmat dengan tujuh tembakan pada bagian dada, paha, dan leher.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/26/19164241/anggap-tindakannya-pembelaan-diri-terdakwa-polisi-tembak-polisi-di-depok

Terkini Lainnya

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke