DEPOK, KOMPAS.com - K(62), kakek yang jadi tersangka pencabulan terhadap anak-anak di Depok, Jawa Barat mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan tak senonohnya sejak 2018.
"Saya anggap mereka sebagai cucu saya sendiri. Saya juga memang senang gitu sama anak-anak. Saya enggak tahu kalau nyium anak-anak kena pasal," ujar K, Rabu (26/2/2020) di Mapolres Metro Depok.
Tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh K yakni memberikan kecupan kepada bocah-bocah yang tak punya hubungan keluarga dengannya.
Tindakan itu ia lakukan saat sehari-hari mengajar kitab Iqro kepada bocah-bocah itu di Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan.
"Saya lima waktu di masjid. Anak-anak suka main di masjid lari-lari atau apa. Terus saya cium. Yang pertama cowok umur kelas 3 SD. Itu yang 2018. Cium saja," aku K.
"Berikutnya juga di masjid kalau enggak salah waktu asar. Pada lucu-lucu kan. Saya bilang, 'sini cium kakek'. Sudah begitu saja," imbuh dia.
Namun, tindakan tak senonoh K bukan hanya melayangkan kecupan di pipi. Suatu hari, ketika jam istirahat sekolah, masjid itu kedatangan banyak bocah yang baru beres main bola.
"Mereka minta minum, terus dia numpang buang air. Saya kasih," kata K.
Bocah itu kemudian keluar kamar mandi dengan posisi celana belum terpakai sempurna. Saat itulah K melakukan tindakan pelecehan seksual lebih dari mencium.
K mengaku tak pernah melakukan pelecehan setelah itu. Namun, salah satu bocah yang jadi korbannya, mengadu kepada keluarganya. Salah satu anggota keluarganya kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Akibat perbuatannya, K dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Azis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/26/20580991/kakek-yang-cabuli-bocah-di-masjid-depok-saya-enggak-tahu-cium-anak-anak