JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum membeli kendaraan bekas banyak yang harus dicek, antara lain mengecek keaslian STNK dan BPKB motor bekas yang diberikan pemilik sebelumnya kepada Anda.
Pengecekan keaslian dokumen kendaraan ini wajib dilakukan. Sebab, jika ternyata pemilik sebelumnya memberikan dokumen palsu, maka Anda telah dirugikan.
Surat kendaraan yang palsu membuat Anda tak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba.
Pengecakan keaslian STNK dan BPKB juga penting agar Anda tahu apakah calon kendaraan Anda merupakan hasil curian atau bukan.
Sebab sindikat pencurin kendaraan sering kali menjual kendaraannya dengan membuatkan STNK dan BPKB palsu untuk calon pembeli.
Membedakan BPKB dan STNK palsu memerlukan ketelitian, sebab bentuknya hampir menyerupai wujud aslinya.
Setidaknya ada lima cara yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor milik Anda.
Cara mengecek keaslian BPKB
1. Periksa halaman sampul BPKB. BPKB asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan BPKB palsu warnanya lebih buram.
2. Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti BPKB tersebut asli. Namun, jika diterawang dan warna hologram berubah menjadi kekuningan, BPKB tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
3. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Perlu diingat, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
4. Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
5. Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.
Cara mengecek keaslian STNK
1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa lah data pada STNK mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
2. Periksa Nomor Rangka yang ada pada kendaraan. Nomor Rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui Nomor Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
3. Periksa Nomor Mesin kendaraan Anda. Sama seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/02/06443451/begini-cara-mengecek-keaslian-bpkb-dan-stnk-kendaraan-bermotor-bekas