JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan Gojek bernama Dino Ajiansyah menjadi saksi dalam kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan.
Dalam persidangan, Dino mengatakan korban yaitu Suhartini tidak pernah berkomunikasi dengan Ari yang memakai akun atas nama Komarus Jaman.
Suhartini justru berkomunikasi dengan sopir taksi online bernama Dadang Supriatna.
"Kalau berdasarkan nomor dari Suhartini itu ada percakapan di sini, Dadang dengan Suhartini,” kata Dino saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Ari Darmawan sempat beberapa kali menghubungi Suhartini namun tidak kunjung ada balasan. Alhasil, Ari tidak pernah menjemput Suhartini di lokasi.
Adapun, kasus ini mengemuka ke publik karena ada dugaan kriminalisasi terhadap Ari. Ari yang tidak pernah menjemput Suhartini dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap penumpang itu.
Kronologi
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu 4 September 2019 pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi tersebut diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Secara otomatis, aplikasi akan mencari pengemudi baru dan dapatlah Ari Darmawan.
Disitulah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas dasar itulah, Hotma Sitompoel melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/11/07354011/sidang-sopir-taksi-online-gojek-sebut-tak-ada-percakapan-antara-korban