JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan harga sewa salah satu gedung teater di Taman Ismail Marzuki (TIM).
Rencana ini tertera dalam rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah.
Raperda ini sudah diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kemudian ditanggapi fraksi-fraksi dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu (11/3/2020) kemarin.
Kenaikan tarif dua kali lipat tersebut ada pada Gedung Teater Besar (Teater Jakarta).
Gedung ini merupakan desain baru yang tidak termasuk dalam revitalisasi TIM saat ini. Kapasitas gedung yang dibangun tahun 2000-an ini sebanyak 1.200 kursi.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015, harga sewa Teater Besar ditetapkan sebesar Rp 30 juta per hari. Sementara, dalam rancangan perda baru menetapkan harga sewa mencapai Rp 60 juta per hari.
Dikritik PSI
Rencana kenaikan ini kemudian mendapat kritikan dari Fraksi PSI DPRD DKI.
"Kami menemukan bahwa dalam raperda ini tarif pemakaian gedung Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM) untuk pertunjukan seni meningkat dua kall lipat dari nilai tarif dalam perda retribusi daerah sebelumnya," tutur Anggota Fraksi PSI Vianni Limardi di Gedung DPRD DKI dalam draf pemandangan umum fraksi.
Vianni juga menyebutkan bahwa dalam raperda ini, tarif pemakaian gedung untuk akhir pekan juga dibedakan, lebih mahal sekitar 25 hingga 50 persen dari hari biasa.
Contohnya, tarif akhir pekan untuk pemakaian gedung teater besar ditetapkan sebesar Rp 75 juta per hari.
Vianni lalu mengutip ucapan Anies dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota Komisi X DPR RI pada 27 Februari 2020 lalu
Anies saat itu secara tegas pernah mengatakan bahwa pengelolaan TIM pasca-revitalisasi bukan untuk kepentingan komersial.
"Ketika itu Pak Gubernur menjelaskan 'Ini (TIM) bukan tempat cari uang. Kalau Pemprov mau cari uang, naikkan PBB lebih mudah daripada mencari uang lewat biaya sewa fasilitas TIM Lalu apakah komersial ? Sama sekali tidak'," ucap Vianni meniru omongan Anies.
Ia pun meminta agar besaran tarif ini ditinjau dan direvisi kembali.
Jawaban Anies
Sementara itu, dalam draf tanggapan, Anies menyebutkan perubahan tarif retribusi sewa gedung di Taman Ismail Marzuki difungsikan untuk mengurangi ketimpangan harga dengan gedung-gedung yang dimiliki swasta agar lebih sejajar.
Kemudian, Anies menyebut harga sewa gedung teater yang terlalu rendah akan mengalihfungsikan ruang tersebut.
"Retribusi gedung yang terlalu rendah menyebabkan frekuensi pemakaian gedung pada perkembangannya banyak yang tidak ada kaitannya dengan kesenian atau kebudayaan," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/12/12055111/pemprov-dki-berencana-naikkan-harga-sewa-gedung-teater-tim-hingga-rp-60