Ia ketahuan mencuri ponsel milik rekan kerjanya sesama pegawai kafe yang tinggal satu mess bersamanya.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Deddy Kurniawan menjelaskan, pencurian terjadi ketika dua rekan kerjanya, M dan IF tengah terlelap pada Senin (8/3/2020) subuh.
“Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku langsung mengambil handphonenya yang sedang di-charge, sementara korban tertidur,” ujar Deddy melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Sontak, kedua korban itu kaget mendapati ponselnya lenyap ketika bangun tidur. Mereka kemudian langsung melaporkannya pada B, pemilik cafe tempat mereka bekerja.
Mereka sama-sama punya dugaan kuat bahwa RA merupakan pencuri dua ponsel tersebut. Lantas, B menyusun strategi untuk menjebak RA.
B meminta RA menemuinya.
"Tanggal 11 Maret 2020, tersangka datang untuk menemui B, dan pada saat itu tersangka langsung diamankan oleh B dan dua korbannya," kata Deddy.
"Lalu langsung dia dibawa ke Mapolres Metro Depok,” tambah dia.
Sayang, saat ditangkap polisi, tersisa satu ponsel milik M yang dapat disita. Ponsel milik IF sudah dijual.
Akibat perbuatannya, RA terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/12/20111331/curi-ponsel-rekan-kerja-satu-mess-maling-di-depok-ketahuan-setelah