JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo telah sampai titik akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2020) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Makmur, memvonis Hermawan selama 10 bulan 5 hari.
Makmur mengatakan Hermawan terbukti bersalah memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2.
Hermawan pun dinyatakan bebas usai persidangan putusan tersebut karena vonis hakim merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi.
"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," lanjutnya.
Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya menuntut Hermawan selama lima tahun hukuman penjara.
Hermawan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
"Terdakwa menerima (vonis hakim), jaksa banding ya," ungkap Makmur.
Kronologi lontaran ancaman penggal kepala Jokowi
Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus tindakan makar yang ditangkap saat berlangsung aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI pada 10 Mei 2019 lalu.
Dalam persidangan yang digelar pada 28 Januari 2020 lalu, Hermawan alias Wawan mengaku mengikuti aksi unjuk rasa tersebut sebagai simpatisan, bukan dari jaringan apa pun.
Dia bahkan sempat melaksanakan sholat Jumat terlebih dahulu sebelum mengikuti aksi unjuk rasa. Dia juga diajak oleh rekannya untuk berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu.
"Saya diajak kawan semasa kecil saya, Ryan Maulana," ujar Hermawan.
Hermawan dan Ryan kemudian menuju gedung Bawaslu dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di depan gedung Bawaslu, Hermawan mengaku tidak langsung bergabung ke kerumunan massa.
Dia mengaku sempat membantu aparat kepolisian mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa.
"Saya bantu aparat dulu buat tertibin mobil yang lagi lewat," ujar Hermawan.
Hermawan kemudian bergabung dengan kerumunan massa. Pada saat itu, suasananya begitu ramai dengan demonstran yang menjelekkan Presiden Jokowi.
Sehingga, Hermawan secara spontan ikut menjelekkan Presiden Jokowi dengan mengancam memenggal kepala Jokowi. Kendati demikian, menurut Hermawan, dia tidak merekam dan menyebarkan video pengancaman tersebut.
"Riuh demonstran, saya jadi ikut larut dalam suasana sehingga spontan mengatakan pengancaman itu," ujar Hermawan.
Atas lontaran kalimat ancaman itu, Hermawan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di daerah Bogor, Jawa Barat pada 12 Mei 2019.
Menikah di Rutan Polda Metro Jaya
Hermawan melangsungkan akad pernikahan bersama istrinya berinisial AA di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2019.
Acara pernikahan tersebut disaksikan oleh tim kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orangtua Hermawan, dan orangtua AA.
Adapun, surat izin pernikahan diajukan Hermawan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2019.
Ungkapan syukur Hermawan
Setelah melewati masa tahanan dan proses persidangan yang panjang, Hermawan tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan hakim tersebut.
Dia langsung memeluk istri dan tim kuasa hukum yang mendampinginya selama persidangan berlangsung.
Sambil berjalan meninggalkan ruang sidang, Hermawan juga tak henti mengucap syukur karena dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 10 bulan 5 hari.
"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," ujar Hermawan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/13/07005981/akhir-kasus-pria-yang-ancam-penggal-jokowi-bebas-setelah-10-bulan-ditahan