Keputusan ini diteken Jumat (20/3/2020) di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris berujar, keputusan diambil karena melihat Covid-19 sebagai pandemi global yang penyebarannya cepat termasuk di Depok.
"Salahsatu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran Covid-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi jarak sosial dan fisik," kata Idris membacakan kesepakatan itu.
Maka dengan itu, seluruh pihak terkait memutuskan dan bersepakat untuk melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama.
"Termasuk di dalamnya salat Jumat di masjid, misa di
Gereja, dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara
waktu di rumah masing-masing," ucap Idris.
"Larangan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020," tutup dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/20/12573501/cegah-covid-19-pemuka-lintas-agama-di-depok-sepakat-larang-kegiatan