Penundaan tersebut sudah disepakati dalam rapat kerja KPU RI dan DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (30/3/2020), kemarin.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan Bambang Dwitoro mengatakan sampai saat ini jajarannya masih menunggu surat resmi tentang penundaan penyelenggaraan tersebut.
"Untuk penundaan Pilkada yang resminya kami masih tunggu dari KPU RI," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Menurut Bambang, KPU Tangerang Selatan baru melakukan penundaan terhadap empat tahapan Pilkada Tangsel 2020 yang tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 dengan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Keempat tahapan tersebut yakni penundaan pelantikan bagi anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS), verifikasi faktual calon perseorangan, penerimaan petugas PPDP, dan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Beberapa tahapan itu yang memang resmi diumumkan oleh KPU RI, itu ditunda dan kita tindak lanjuti kita buat surat keputusan," ucapnya.
Bambang menjelaskan, sampai saat ini belum KPU Tangsel belum melakukan komunikasi terhadap KPU RI mengenai penundaan pelaksanaanya.
Terakhir, bahasan yang dilakukan bersama KPU RI hanya mengenai empat tahapan pilkada yang telah ditunda sebelumnya.
"Kita kalau untuk 4 tahapan ditunda kemarin itu sudah. Kita sudah myerahkan surat keputusan dan menginformasikan surat keputusan. Perkembangan terkahir ini belum," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/31/17132871/pelaksanaan-pilkada-serentak-ditunda-kpu-tangsel-tungggu-keputusan-resmi