Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Edaran itu mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.
"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," kata Yusri saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Menurut Yusri, hingga saat ini tidak ada penutupan wilayah di Jakarta, sehingga akses kendaraan yang masuk dan keluar Jakarta tetap beroperasi normal.
Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di luar rumah dan social distancing atau saling menjaga jarak.
Sementara itu, pembatasan transportasi, hanya bisa dilakukan di daerah-daerah yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sampai saat ini, tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polds Metro Jaya," ungkap Yusri.
Surat edaran yang dikeluarkan BPTJ merekomendasikan pembatasan layanan transportasi umum dari dan ke Jabodetabek, seperti penghentian sementara layanan kereta api jarak jauh, KRL; penutupan stasiun dan terminal bus.
Kemudian, pembatasan operasional MRT dan LRT; penghentian sementara layanan bus antar-kota dalam provinsi (AKDP), bus antar-kota antar-provinsi (AKAP); dan penutupan sementara operasional perusahaan otobus (PO), loket, agen, dan pul bus.
"Untuk transportasi, otomatis kami baru akan pembatasan ekstremnya setelah ada penetapan dari Pak Menkes terkait dengan PSBB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020) malam.
Syafrin enggan menyampaikan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menindaklanjuti PP Nomor 21 Tahun 2020 tersebut, apakah akan mengajukan status PSBB untuk Jakarta atau tidak.
Namun, menurut Syafrin, status PSBB seharusnya bisa diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BNPB bisa sekaligus mengajukan status PSBB untuk kawasan Jabodetabek, tidak hanya Jakarta.
"Yang inisiatif mengusulkan itu harus dari BNPB justru karena melihat pandemi Covid-19 ini kan sudah satu kawasan Jabodetabek," kata dia.
Bila penetapan status PSBB di Jabodetabek tidak serentak, Syafrin khawatir rantai penularan Covid-19 akan terus berlangsung.
"Penetapannya harus bersama waktunya, tidak bisa misalnya ditetapkan duluan Jakarta, yang lain menunggu usulan. Misal Jakarta ditetapkan (PSBB) yang lain menunggu usulan, begitu (wabah Covid-19 di) Jakarta selesai, yang lain terpapar, (akses) terbuka masuk Jakarta, (Jakarta) terpapar kembali," ucapnya.
Karena itu, Dinas Perhubungan DKI saat ini masih menunggu keputusan mengenai status PSBB tersebut, sambil menyiapkan skenario pembatasan transportasi dari dan ke luar Jakarta.
Dengan demikian, pembatasan transportasi bisa langsung dieksekusi tak lama setelah penetapan status PSBB.
"Kalau sudah ada penetapannya dari Pak Menkes, tentu kamu dari sektor transportasi akan melakukan langkah-langkah implementasi sesuai hasil kajian yang sedang kami susun," tutur Syafrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/02/07520411/bptj-minta-pembatasan-akses-transportasi-umum-di-jabodetabek-polisi