Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan itu bermula saat ada transaksi narkoba di kawasan Kampung Bahari oleh tersangka JLH (40).
"Tersangka JLH merupakan bandar yang selama ini gerak-geriknya sudah dipantau oleh petugas," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa.
Setelah transaksi itu terjadi, polisi lantas membuntuti tersangka yang kemudian pergi ke Kota Bogor, Jawa Barat, untuk bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka JLH yang saat itu berkendara bersama dua orang lainnya yakni AB (25) dan AA (27) berniat kembali ke Kampung Bahari.
Di tengah perjalanan, salah satu tersangka menyadari bahwa ada sebuah mobil yang mengikuti mereka. Mereka lalu tancap gas. Aksi pengejaran tak terelakan.
Hujan deras yang terjadi saat itu seakan membantu pengejaran polisi. Mobil para tersangka tergelincir lalu menabrak pembatas jalan. Polisi kemudian mengepung mobil para tersangka.
Akan tetapi, ketiga tersangka itu tak mau menyerah begitu saja.
"Salah satu tersangka yang saat itu berada di jok kemudi, yang kemudian diketahui saudara AA, berupaya melawan petugas dengan mengambil senjata api rakitan yang memang sudah dipersiapkan untuk melawan petugas," ucap Budhi.
Karena dianggap membahayakan nyawa petugas dan masyarakat lain, polisi menembak tersangka AA. Saat melihat rekannya ditembak polisi, dua tersangka lain menyerah.
Polisi sempat melarikan AA ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun nyawanya tak tertolong.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 gram sabu-sabu yang disimpan dalam ban serap mobil.
Dua tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/20273311/pengedar-narkoba-tewas-ditembak-saat-kabur-dari-kejaran-polisi